ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta ketentuan hukum mengenai tindak pidana penyertaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), serta untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penyertaan dan bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, yang dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menyediakan dasar hukum yang komprehensif untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan melalui mekanisme organisasi korporasi. Ketentuan penyertaan tersebut memungkinkan penegakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berperan sebagai penyuruh, pemufakat, maupun pembantu, termasuk korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2025, unsur-unsur penyertaan baik secara objektif maupun subjektif dinilai telah terpenuhi, yang tercermin dari adanya kesengajaan kolektif, penyalahgunaan kewenangan, serta keterhubungan struktural dan fungsional antar pelaku dalam satu rangkaian perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar. Dengan demikian, penerapan konsep penyertaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga esensial untuk menembus kompleksitas struktur organisasi, mencegah impunitas, serta memperkuat akuntabilitas dan integritas tata kelola badan usaha milik negara dalam konteks kejahatan ekonomi berskala besar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme serta dasar pertimbangan hukum jaksa dalam penerapan keadilan restoratif di kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, analisis dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa mekanisme RJ pada tindak pidana penadahan terhadap tersangka atas nama Agus Sikumbang Als Agus Yahya (Alm) Oleh kejaksaan telah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terjadi kekosongan hukum mengenai Pasal 64 KUHP karena tidak menjelaskan secara tegas mengenai pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hukum Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan adalah PERJA Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan Nomor. PRINT-1283/O.4.15/E.oh.2/07/2024.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penipuan berbasis online merupakan salah satu bentuk nbnvkejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini sering kali sulit diidentifikasi dan diatasi karena pelaku memanfaatkan media digital untuk melakukan aksi penipuan yang merugikan korban secara finansial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis online serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan dalam putusan perkara pidana Nomor: 182/Pid.B/2023/PN Tar.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, penerapan pidana terhadap pelaku penipuan online masih menggunakan Pasal 378 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Padahal, kejahatan yang dilakukan lebih relevan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang m engatur tentang penipuan berbasis online, dengan ancaman pidana lebih berat, yaitu 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1.000.000.000 miliar rupiah.Putusan hakim dalam kasus ini memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa tanpa adanya pertimbangan ganti rugi bagi korban. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum bagi korban penipuan berbasis online. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar dalam kasus serupa, hakim lebih mempertimbangkan penggunaan UU ITE untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan yang lebih optimal bagi korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PARADIGMA BARU HUKUMAN MATI BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Paradigma baru Hukuman Mati yang didasarkan pada Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertama, Problematika Hukuman Mati Dalam Pasal 100 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di Indonesia. Kedua, Perbandingan Konsep Hukuman Mati Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru. Ketiga, skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan melalui riset pada kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji beberapa norma, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan.: Pertama, Paradigma baru keberdaan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia di tinjau dalam perspektif HAM yaitu tentu akan bertentangan dengan HAM khususnya hak untuk hidup, Namun pidana mati diperlukan pula sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan khususnya yang tergolong berat. Kedua, Perbandingan urgensi Pidana mati dapat dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setelah berkelakuan baik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh), mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, kemudian hukumannya dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pemberian pidana mati besyarat sebagaimana di dalam Pasal 100 ayat (4), ada sebuah kata frasa “dapat”, hal ini justru akan memberikan sebuah ketidakpastian ketika dapat di ganti atau tidaknya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini batas waktu masa percobaan pidananya terlalu lama, kemudian proses peradilan tidak memiliki kepastian akan putusan yang didapatkannya serta belum diatur jelas mengenai batas waktu terbitnya keputusan presiden tersebut. Kata Kunci: Problematika, Hukuman Mati, KUHP. Pembimbing I Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum. NIPPPK. 196904202021211006
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Keberadaan suatu korporasi tidak terlepaskan dari kehidupan masyarakat yang justru dapat berdampak negatif, yakni melakukan berbagai tindak pidana. Untuk menghadapi maraknya tindak pidana korporasi dewasa ini, telah dilakukan upaya penanggulangan, yakni dengan mengoptimalkan kebijakan kriminal (criminal policy) sebagai upaya rasional dari masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi, salah satunya dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal policy). Kebijakan formulasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus (lex spesialis) di Indonesia dapat dikatakan inkonsisten, tidak harmonis, tumpang tindih, tidak sinkron atau tidak terintegrasi antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain (diatur secara parsial) sehingga mempengaruhi aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan; kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy); tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana, pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana dan permasalahan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia baik yang sudah maupun yang belum terkodifikasi. Hal ini dibagi ke dalam 3 (tiga) periode, yakni periode tahun 1950 - 1980an (20 undang-udang), a periode tahun 1990 - 2000 (35 undang-udang), dan periode tahun 2000 - 2017 (lebih dari 65 undang-udang) serta pada Rancangan KUHP versi tahun 2015, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Kebijakan hukum pidana (criminal law policy), politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepada perubahan peraturan perundang-undangan (pidana) yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan waktu tertentu. Sebagai sebuah kebijakan/policy, badan perundang-undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih baik, sekaligus sebagai garis-garis kebijaksanaan dalam menentukan langkah penegakan hukum sebagai usaha untuk mengkonkretisasikan aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan, teori-teori kriminologi, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, kebijakan hukum pidana, teori-teori pidana, pidana dan pemidanaan, kebijakan kriminal, beberapa aspek kebijakan kriminal, dan urgensi kebijakan kriminal. Buku ini tidak saja dapat digunakan oleh mahasiswa pascasarjana atau strata satu ilmu hukum, tetapi bagi masyarakat luas yang menaruh keprihatinan terhadap maraknya aksi kejahatan dan perlunya upaya penanggulangannya secara rasional, penegak hukum maupun lembaga legislasi, buku ini dapat memenuhi harapan tersebut.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Masyarakat senantiasa berkembang dari waktu ke waktu dan di setiap perkembangan masyarakat selalu dibarengi perkembangan kejahatan dengan berbagai bentuk modus operandi. Jika dahulu pada tahun 1915 berlakunya Wetboek Van Strafrecht yang dikenal hanya kejahatan pencurian biasa, namun hari ini fenomena korupsi telah merusak segala sendi kehidupan. Maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut perlu diupayakan segala cara agar harmonisasi sosial tetap terjaga. Hadirnya buku Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia yang ditulis oleh saudara Roni Efendi, M.H. dosen hukum pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sekiranya perlu disambut baik dan diapresiasi untuk menjawab kebutuhan hukum pidana dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Perkembangan yang begitu pesat akibat dinamika IImu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini, perlu diimbangi dengan kebijakan (policy) di bidang hukum sebagai sarana menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Munculnya kejahatan dengan dimensi baru (new dimension of crimes) sebagai dampak negatif dari dinamika sosial dan Iptek serta pembangunan, perlu adanya upaya penanggulangan kejahatan yang lebih efektif sehingga pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak menjadi faktor kriminogen dan viktimogen. Buku ini memberikan informasi dan penjelasan yang mendalam mengenai pengertian kebijakan, politik hukum dan penerapannya, pengertian kebijakan kriminal, hubungan antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial, pengertian kebijakan hukum pidana, ruang lingkup dan tahap-tahap kebijakan hukum pidana yang meliputi tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi, hubungan antara kebijakan hukum pidana dan pembaruan hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum pidana serta pendekatan dalam menggunakan hukum pidana dalam proses penanggulangan kejahatan di Indonesia yang meliputi pendekatan integral antara kebijakan penal dan kebijakan nonpenal, pendekatan kebijakan, pendekatan nilai dan politik hukum. Juga mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana yang menempati posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan. Buku ini membantu menjawab mengapa proses penanggulangan kejahatan di Indonesia khususnya, proses penegakan hukum dalam tataran aplikatif sulit dilaksanakan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak bertempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan menjalani kehidupan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak di masyarakat. Sedangkan pengemis adalah orang yang mencari uang dengan meminta belas kasihan kepada orang lain di tempat umum. Gelandangan dan pengemis masuk dalam golongan fakir miskin. Dalam pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis dihukum dengan pidana kurungan dan hukuman denda, sebaliknya Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menjelaskan dan menguraikan fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis, bagaimanakah kedudukan Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dalam suatu tertib hukum. Serta mengkaji upaya dekriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap gelandangan dan pengemis tidak berjalan maksimal karena hukum pidana lebih banyak tentang hukuman daripada pembelaan. Penegakan hukum pidana dalam penanganan gelandangan dan pengemis harus diharmonisasikan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Secara hierarki, penegakan Pasal 504 dan Pasal 505 Peraturan Perundang-undangan tidak mengikat karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pada hakikatnya gelandangan dan pengemis merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum sehingga sangat tepat jika didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan oleh perbuatan tersebut.