Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: UUD
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PROBLEMATIKA PEMAKZULAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Studi Perbandingan Dengan Negara Amerika Serikat)

2025•

Pemakzulan presiden merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemerintahan demokratis yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan eksekutif Penelitian ini mengkaji problematika pemakzulan presiden di Indonesia berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, dengan perbandingan pada mekanisme di Amerika Serikat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi landasan utama pemakzulan di Indonesia, yang menekankan aspek yuridis dalam prosesnya melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, praktiknya menunjukkan berbagai tantangan, seperti ketidakseimbangan prinsip checks and balances, dominasi kepentingan politik dalam pengambilan keputusan, dan kekosongan hukum acara terkait pemberhentian presiden. Sebagai perbandingan, sistem impeachment di Amerika Serikat yang didasarkan pada Konstitusi 1787 menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan transparan, dengan peran kongres dan senat yang seimbang dalam menilai pelanggaran berupa pengkhianatan, penyuapan, atau tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia masih menghadapi kendala serius, seperti dominasi kepentingan politik, ketidakseimbangan checks and balances, serta kekosongan hukum acara yang mengatur teknis pelaksanaan pemakzulan. Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai pelanggaran hukum presiden, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang berpotensi dipengaruhi oleh dinamika politik. Sementara itu, sistem di Amerika Serikat lebih terstruktur dengan peran kongres dan senat yang berimbang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Suatu Tinjauan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

2022•

Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak bertempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan menjalani kehidupan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak di masyarakat. Sedangkan pengemis adalah orang yang mencari uang dengan meminta belas kasihan kepada orang lain di tempat umum. Gelandangan dan pengemis masuk dalam golongan fakir miskin. Dalam pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis dihukum dengan pidana kurungan dan hukuman denda, sebaliknya Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menjelaskan dan menguraikan fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis, bagaimanakah kedudukan Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dalam suatu tertib hukum. Serta mengkaji upaya dekriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap gelandangan dan pengemis tidak berjalan maksimal karena hukum pidana lebih banyak tentang hukuman daripada pembelaan. Penegakan hukum pidana dalam penanganan gelandangan dan pengemis harus diharmonisasikan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Secara hierarki, penegakan Pasal 504 dan Pasal 505 Peraturan Perundang-undangan tidak mengikat karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pada hakikatnya gelandangan dan pengemis merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum sehingga sangat tepat jika didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan oleh perbuatan tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail