PROBLEMATIKA PEMAKZULAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Studi Perbandingan Dengan Negara Amerika Serikat)
Pemakzulan presiden merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemerintahan demokratis yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan eksekutif Penelitian ini mengkaji problematika pemakzulan presiden di Indonesia berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, dengan perbandingan pada mekanisme di Amerika Serikat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi landasan utama pemakzulan di Indonesia, yang menekankan aspek yuridis dalam prosesnya melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, praktiknya menunjukkan berbagai tantangan, seperti ketidakseimbangan prinsip checks and balances, dominasi kepentingan politik dalam pengambilan keputusan, dan kekosongan hukum acara terkait pemberhentian presiden. Sebagai perbandingan, sistem impeachment di Amerika Serikat yang didasarkan pada Konstitusi 1787 menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan transparan, dengan peran kongres dan senat yang seimbang dalam menilai pelanggaran berupa pengkhianatan, penyuapan, atau tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia masih menghadapi kendala serius, seperti dominasi kepentingan politik, ketidakseimbangan checks and balances, serta kekosongan hukum acara yang mengatur teknis pelaksanaan pemakzulan. Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai pelanggaran hukum presiden, tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang berpotensi dipengaruhi oleh dinamika politik. Sementara itu, sistem di Amerika Serikat lebih terstruktur dengan peran kongres dan senat yang berimbang.