Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Suatu Tinjauan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak bertempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan menjalani kehidupan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak di masyarakat. Sedangkan pengemis adalah orang yang mencari uang dengan meminta belas kasihan kepada orang lain di tempat umum. Gelandangan dan pengemis masuk dalam golongan fakir miskin. Dalam pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis dihukum dengan pidana kurungan dan hukuman denda, sebaliknya Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menjelaskan dan menguraikan fungsionalisasi hukum pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh gelandangan dan pengemis, bagaimanakah kedudukan Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dalam suatu tertib hukum. Serta mengkaji upaya dekriminalisasi terhadap gelandangan dan pengemis dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap gelandangan dan pengemis tidak berjalan maksimal karena hukum pidana lebih banyak tentang hukuman daripada pembelaan. Penegakan hukum pidana dalam penanganan gelandangan dan pengemis harus diharmonisasikan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Secara hierarki, penegakan Pasal 504 dan Pasal 505 Peraturan Perundang-undangan tidak mengikat karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pada hakikatnya gelandangan dan pengemis merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum sehingga sangat tepat jika didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan oleh perbuatan tersebut.

Kata kunci

Gelandangan dan Pengemis, Penegakan Hukum, UUD, KUHP

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Gelandangan Dan Pengemis (Suatu Tinjauan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)2022 · oai:ais:skripsi:2158