ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari mekanisme verifikasi negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 terkait kepastian hukum atas hak komunal tanah adat (tanah ulayat), serta mengidentifikasi dan mengkaji hambatan hukum dalam mekanisme verifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi yuridis verifikasi negara berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menghasilkan kepastian hukum yang bersyarat, pengalihan beban pembuktian kepada masyarakat hukum adat, proses pengakuan hierarkis yang terkendala oleh kebijakan politik lokal, serta kesenjangan antara kejelasan prosedural dan prediktabilitas hukum (kesenjangan Radbruch). (2) Hambatan hukum dalam pelaksanaan verifikasi negara meliputi disharmoni regulasi (inkongruensi struktural) khususnya terkait pengecualian tanah yang telah dibebani hak atas tanah dan kontradiksi dalam pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) hambatan kelembagaan dan prosedural birokrasi (sangkar besi rasionalitas), pergeseran sistem pembuktian dari "hukum yang hidup" (living law) ke hukum administrasi, keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas sumber daya manusia (defisit implementasi), serta kendala akibat politik hukum lokal (regulatory capture). Disarankan agar pemerintah merevisi peraturan teknis pendaftaran tanah adat dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi anggaran lingkungan dalam pengelolaan keuangan Desa Taras, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Dan Masyarakat Desa. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta uji keabsahan data melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi lingkungan di Desa Taras telah mencakup tahapan identifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Terdapat Unsur Akuntasi Lingkungan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Namun Masih Terintegritas Dalam Sistem Keuangan Desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT ROY CHRISTIAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah, khususnya di Kabupaten Malinau yang memiliki keragaman etnis dengan sistem hukum adat yang masih kuat. Persoalan hak atas tanah adat kerap menimbulkan konflik kepemilikan maupun tumpang tindih dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, serta mengkaji aspek hukum terkait pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dilakukan melalui instrumen hukum daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta melalui beberapa keputusan bupati yang memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan tanah adat. Dari aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, khususnya terkait kepastian hukum dan sinergi antara hukum adat dengan hukum agraria nasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan hukum nasional, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret terhadap tanah adat masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politikhukumperlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektif HAM dan bagaimana pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakanyuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwapolitik hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektifHAM merupakan kebijakan hukum dalam upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat yang dibuat oleh pemerintah berbentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, namun yang ada saat ini belum optimal dan sesuai dengan Pancasila dan yang dicita-citakan oleh UUD tahun 1945. Bahwa pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau melalui Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 dengan tujuan; menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat adat,memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; memberikan kepastian adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan; menyediakan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau; dan memberikan kepastian terlaksananya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Malinau dibidang penghormatan, pemenuhan dan perlindungan masyarakat adat dan hak-haknya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
ABSTRAK Penyidikan merupakan suatu rangkaian guna mengumpulkan bukti-bukti yang dimana bukti tersebut dapat memberikan jalan terang dari suatu delik. Kesulitan penyidik dalam mengumpulkan bukti mengakibakan penyidik melakukan pemaksaan pada saat pemeriksaan guna mendapatkan bukti. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Kepada Korban Kekerasan Tindak Pidana dalam Upaya Pengakuan Paksa Penyidikan di Indonesia dan apa Konsekuensi Pengakuan Pelaku yang dilakukan Secara Paksa didepan Penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mencakup mengenai perlindungan hukum kepada korban kekerasan sudah diatur di dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasal 68. walapun sudah jelas tertuang dalam pasal tersebut namun masih saja banyak hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi sehingga dengan demikian timbul akibat kedua dari perlakuan tersbut dimana konsekuensi pengakuan paksa yang dilakukan penyidik tersebut dapat dibatalkan di muka pengadilan apabila kesaksian yang diberikan kepada penyidik oleh tersangka ternyata tidak benar dan tesangka menarik kesaksiannya dan dibawa ke depan Majelis Hakim dengan adanya kesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemaksaan pengakuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Pemaksaan pengakuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti intimidasi, ancaman, penyiksaan, atau pemberian janji-janji palsu. Pemaksaan pengakuan dapat berdampak negatif bagi tersangka, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Undang-undang demikian pula dengan proses penyidikan, namun dengan adanya instrumen hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin sepenuhnya hak-hak tersangka tersebut terlaksana dengan baik karena masih saja sering ditemuinya pemaksaan pengakuan dengan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap tersangka serta menjelaskan bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka serta mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap tersangka sudah cukup jelas diatur dalam KUHAP, HAM, dan International Covenant on Civil Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) namun kurangnya pengawasan serta tidak adanya regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang mengalami pemaksaan pengakuan saat proses penyidikan menjadi celah sehingga aparat khususnya penyidik masih melakukan tindakan pemaksaan pengakuan dengan kekerasan. Kedua, bentuk-bentuk dari pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ini ada dua bentuknya yaitu pemaksaan pengakuan secara fisik dan secara non-fisik (psikis) maka dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyidik yang melakukan pemaksaan pengakuan secara fisik dan psikis dapat terapkan ketentuan menurut Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP ,disiplin dan kode etik (pemberhentian dengan tidak hormat).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bemaksud menjawab dua pertanyaan terkai pengakuan masyarakat di kabupaten tana tidung. Pertama Bagaiman Bagaimana urgensi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Kedua Bagaiman prosedur pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Pasal 18 B (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa hukum adat diakui oleh negara, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan masyarakat dan negara kesatuan Republik Indonesia dengan undang-undang. Masyarakat adat adalah bagian dari negara Indonesia dan statusnya berpengaruh dalam pembangunan politik, sosial, ekonomi, hukum dan hak asasi manusia untuk keamanan dan ketahanan nasional. Tipe penelitian ini melakukan penelitian hukum dengan metode penelitian hukum empiris, artinya penelitian hukum dilakukan dengan bekerjanya hukum di masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Penelitian ini mengunakan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi (Sociological Approach). Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan yaitu. Data primer dan data skunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara, observasi dan pengamatan di lapangan. Data skunder di peroleh dari buku, jurnal, dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa belum ada pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Tidung, tetapi secara lisan dan turun temurun masyarakat adat, di kabupaten Tana Tidung sudah terbentuk sejak dahulu, itulah yg di lestarikan oleh Pemangu Adat, Ketua Adat Dan Lembaga Adat. Kedua prosedur pengakuan hukum adat harus melalui Masyarakat Adat, pemangku adat dan Lembaga adat. Kesimpulan dalam penelitian ini masyarakat, pemangku adat, ketua adat, dan Lembaga adat di Kabupaten Tana Tidung membutuhkan pengakuan berupa undang-undang hukum adat.