Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: masyarakat adat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN ADAT

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dari penelitian tesis ini untuk menganalisis peran Kepala Desa dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang berfungsi untuk melindungi hutan adat di Desa Sungai Barang, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan Perdes tersebut. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang menjadi bahan sekunder yang dilakukan analisa substansinya secara cermat dan mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menyusun Perdes berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi desa hak untuk mengatur urusan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan adat. Meskipun demikian, dalam implementasi Perdes, terdapat tantangan terkait keterbatasan kapasitas administratif desa, kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat adat, dan pemahaman yang terbatas tentang pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal. Untuk mengatasi tantangan ini, disarankan agar dilakukan pendampingan hukum, pelatihan bagi aparat desa, dan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP KASUS PENCURIAN DI DESA LONG AMPUNG KABUPATEN MALINAU

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung serta memahami mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian berdasarkan hukum adat setempat. Rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah: (1) bagaimana penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di Desa Long Ampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana adat, literatur hukum, serta konsep hukum adat yang berlaku di masyarakat Desa Long Ampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung dilakukan melalui musyawarah adat, penyelesaian secara kekeluargaan, dan pemberian sanksi adat berupa denda atau restitusi kepada korban. Mekanisme ini menekankan pada restorasi hubungan sosial dan pemulihan keharmonisan masyarakat, selain pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini memberikan pemahaman bahwa hukum pidana adat di Desa Long Ampung memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik masyarakat, sekaligus menjadi alternatif penyelesaian yang efektif, cepat, dan menekankan nilai-nilai kearifan lokal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENDIDIKAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KENYAH (STUDI KASUS : DESA LONG AMPUNG)

2026•

ABSTRAK PERAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENDIDIKAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KENYAH (STUDI KASUS: DESA LONG AMPUNG SOPIAH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kearifan lokal dalam meningkatkan partisipasi pendidikan pada masyarakat adat Dayak Kenyah di Desa Long Ampung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam meningkatkan partisipasi pendidikan, dan (2) bagaimana kearifan lokal masyarakat adat Dayak Kenyah berperan dalam bidang pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis data dan menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat Dayak Kenyah menjadi faktor penting dalam mendukung dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai budaya dan tradisi yang dijunjung tinggi mampu menguatkan motivasi masyarakat untuk mengakses dan berkontribusi dalam proses pendidikan. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa integrasi kearifan lokal dalam program pendidikan dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kualitas dan partisipasi pendidikan di komunitas adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN PADA MASYARAKAT ADAT DI DESA SUNGAI ANAI KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN MALINAU

2026•

Seiring dengan perkembangan upaya penegakan hukum, konsep restorative justice menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai Kecamatan Kayan Hilir serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam kenyataan sosial dengan menelaah praktik penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala adat, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan putusan adat dipatuhi oleh masyarakat karena dipandang sebagai bagian dari tradisi leluhur yang memiliki kekuatan sosial dan moral dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama. Adapun rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap mekanisme penyelesaian adat, serta perlunya sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum agar tercipta keadilan yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAHAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DALAM MASYARAKAT DAYAK KENYAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI PERBATASAN

2026•

Penyelesaian Sengketa Batas Lahan Pertanian Dan Perkebunan Dalam Masyarakat Adat Dayak Kenyah Berbasis Kearifan Lokal Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara IBAN APUI Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Sengketa batas lahan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada nilai-nilai adat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi karakteristik sengketa batas lahan yang terjadi serta menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga adat dan kearifan lokal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana karakteristik sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan yang terjadi dalam masyarakat adat Dayak Kenyah di wilayah perbatasan; dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan berbasis kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat adat Dayak Kenyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi terhadap dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh pola pemanfaatan lahan adat, penetapan batas berdasarkan penanda alam dan tradisi warisan leluhur, serta adanya konflik nilai antara hukum adat dan hukum nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan masyarakat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal dilaksanakan melalui lembaga adat, dengan tahapan mediasi, musyawarah, dan penetapan keputusan adat yang mengedepankan restorasi hubungan sosial, pemulihan keharmonisan, serta pemeliharaan nilai-nilai komunitas. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan yang mengintegrasikan nilai kearifan lokal, prinsip keadilan restoratif, dan keterkaitan antara hukum adat dan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian sengketa yang kontekstual dan berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Kenyah Lepo Tukung Di Desa Sungai Barang

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penyelesaian Sengketa Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan sengketa perkawinan yang terjadi dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang dan mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan menurut hukum adat Kenyah Lepo Tukung. Penelitian ini menggunakan tipe hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang - undangan ( Statute approach ). Berdasarkan hasil penelitian sengketa perkawinan dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang diselesaikan melalui hukum adat dengan melibatkan tokoh adat setempat. penyelesain dapat berupa denda adat atau keputusan lain sesuai norma komunitas untuk menjaga keharmonisan sosial. Mekanisme mencerminkan nilai gotong royong dan musyawarah dalam adat setempat. Mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung terdiri dari beberapa tahap. Awalnya, keluarga kedua belah pihak bermusyawarah untuk mencari solusi damai. Jika tidak mencapai kesepakatan , tetua adat bertindak sebagai mediator. Dalam kasus kompleks, sengketa dibawa ke sidang adat dengan menghadirkan saksi dan mempertimbangkan hukum adat. Jika terbukti ada pelanggaran , sanksi adat diterapkan sesuai tingkat kesalahan, seperti denda adat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DI WILAYAH KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam kehutanan di wilayah kabupaten Malinau. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa Kabupaten Malinau dan Problematika masyarakat hukum adat dalam memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber daya alam desa di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Perlindungan hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pengakuan konstitusional dan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat adat dilindungi dalam pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat berdasarkan kearifan lokal, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Selain itu, pemerintah daerah melibatkan masyarakat adat dalam proses perizinan sumber daya alam dan mengakui peran lembaga adat dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Problematika utama masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dalam memperoleh perlindungan hukum atas pengelolaan sumber daya alam desa meliputi; belum adanya pengakuan hukum formal terhadap masyarakat dan wilayah adat, tumpang tindih kebijakan dan perizinan sumber daya alam, lemahnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, keterbatasan kapasitas hukum masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK TENGGALAN ATAS WILAYAH ULAYAT YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HAK GUNA USAHA (HGU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Peran Masyarakat Adat Tidung Dalam Konservasi Hutan Mangrove Dan Pemanfaatan Sumber Daya alam Serta Potensinya Bagi Pembelajaran Biologi

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hutan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi, namun saat ini menghadapi ancaman kerusakan serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat adat Tidung dalam konservasi serta pemanfaatan berkelanjutan hutan mangrove di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Penelitian ini dilaksanakan pada Juni 2025 dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan etnografi. Subjek penelitian ditentukan secara purposif, meliputi tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga yang terlibat aktif dalam kegiatan konservasi. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara semi-terstruktur, observasi partisipan, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta divalidasi menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Tidung berperan penting dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove melalui penerapan kearifan lokal. Aturan adat “Maliu” melarang penebangan sembarangan dan tindakan yang merusak lingkungan. Selain itu, masyarakat aktif melakukan penanaman kembali serta pengawasan kolektif terhadap kawasan pesisir. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara seimbang dan berkelanjutan, seperti pemanfaatan hasil perikanan untuk pangan dan ekonomi, serta penggunaan kayu, nipah, dan tanaman obat untuk kebutuhan sehari-hari. Praktik ini mencerminkan harmoni antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya, dan kelestarian lingkungan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Masyarakat Adat Yang Dibebaskan Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Konsep pemindahan ibu kota dari Jakarta memang bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Ide untuk menjadikan Kota Palangkaraya, yang terletak di Kalimantan Tengah, sebagai ibu kota negara pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terdampak dari pembangunan ibu kota baru kedua, mekanisme pembebasan tanah ulayat masyarakat adat terhadap pembangunan ibu kota baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang didapat, Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terpengaruh oleh pembangunan ibu kota negara baru belum terlaksana sepenuhnya, dan masih belum ada mekanisme hukum yang memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, tanpa menghambat kemajuan proyek ibu kota negara. Akan tetapi pemerintah dalam proyek pembangunan ibu kota negara berusaha sebisa mungkin mengatur lintas hukum antara pemerintah dengan masyarakat adat, agar terciptanya jaminan kepastian hukum mengenai hak masyarakat adat. Dan juga Dalam pelaksanaan pembebasan tanah ulayat masyarakat adat untuk pembangunan ibu kota negara baru, terdapat rangkaian tahapan yang harus dijalankan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021. Proses ini terdiri dari empat langkah, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pelaksanaan pengadaan tanah dan penyerahan hasil dilakukan dengan pihak pemilik tanah memberikan hasil tanah kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan fasilitas umum, dengan tujuan mendukung perkembangan infrastruktur daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

2023•

PEMINDAHAN MASYARAKAT ADAT DAYAK PUNAN TUGUNG KECAMATAN SEKATAK DARI TANAH ADAT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Abstrak Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan pada tahun 1972 melakukan pemindahan masyarakat adat Dayak Punan Tugung dari tanah adat ke wilayah baru persepketif hak konstitusional. Kedua, apakah masyarakat adat Dayat Punan Tugung yang mengalami pemindahan masih memiliki hak katas tanah adat mereka yang berada di wilayah asal. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia menyangkut hak asasi masyarakat adat khsusnya, bagi masyarakat adat Dayak Punan Tugung yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Data yang digunakan dalm skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data perimer yaitu data yang didapatkan dalm sumber-sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, arttikel, data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, masyarakat adat Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan melakukan pemindahan terhadap masyarakat adat Dayak Punan Tugung tidak melangggar hak-hak konstitusional masyarakat adat. Kedua, masyarakat adat Dayak Punan Tugung Desa Punan Dulau yang mengalami pemindahan masih memiliki hak ulayat atas tanah adat yang berada diwilayah asalnya. Masyarakat adat merupakan kelompok istimewa yang masih diakui dan dilindungi sepanjang masih ada secara turun temurun.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail