PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DI WILAYAH KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam kehutanan di wilayah kabupaten Malinau. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa Kabupaten Malinau dan Problematika masyarakat hukum adat dalam memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber daya alam desa di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Perlindungan hukum masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Malinau diwujudkan melalui pengakuan konstitusional dan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat adat dilindungi dalam pengelolaan tanah ulayat dan hutan adat berdasarkan kearifan lokal, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Selain itu, pemerintah daerah melibatkan masyarakat adat dalam proses perizinan sumber daya alam dan mengakui peran lembaga adat dalam pengawasan serta penyelesaian sengketa, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Problematika utama masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dalam memperoleh perlindungan hukum atas pengelolaan sumber daya alam desa meliputi; belum adanya pengakuan hukum formal terhadap masyarakat dan wilayah adat, tumpang tindih kebijakan dan perizinan sumber daya alam, lemahnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, keterbatasan kapasitas hukum masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak adat.