ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Tarakan serta kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menghubungkan data empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian dan metode yang digunakan dijelaskan dalam Bab III skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Kota Tarakan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu intervensi atasan terhadap bawahan, kepentingan karier dan jabatan, hubungan kekerabatan atau kesamaan suku dengan peserta pemilu, serta penggunaan media sosial yang dimanfaatkan untuk menunjukkan dukungan politik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik yang berkembang di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan menghadapi berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, antara lain keterbatasan kewenangan yang hanya sebatas memberikan rekomendasi, rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, keterbatasan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial, serta budaya birokrasi yang masih dipengaruhi loyalitas kepada atasan dan kepentingan politik tertentu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN memerlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kesadaran hukum ASN, serta penegakan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kepastian hukum serta untuk mengetahui apa tantangan hukum yang dihadapi komisi pemilihan umum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Seluruh data diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer maupun skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang signifikan terhadap kepastian hukum serta kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di satu sisi memberikan arah baru desain pemilu yang lebih terfokus dan berpotensi mengurangi beban penyelenggara, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat ketiadaan pengaturan transisional, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, KPU menghadapi tantangan hukum dan teknis berupa kekosongan regulasi, problem legitimasi, penyesuaian anggaran, serta potensi ketegangan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut legislasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam pemilu serta mengetahui Ratio Decidendi Hakim Pada Putusan Nomor (31/Pid.Sus/2024/PN Nnk) Terkait Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana politik uang apabila seluruh unsur delik terpenuhi secara kumulatif, baik unsur objektif berupa perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam tahapan pemilu, maupun unsur subjektif berupa kesengajaan pelaku yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang mengatur larangan dalam kampanye pada huruf (j) tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu dan dikenakan sanksi pidana pada pasal 521. Selain itu, ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut baik secara yuridis dan non yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dari perspektif tujuan pemidanaan dan perlindungan integritas demokrasi, sanksi pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efek jera, yaitu pada putusan nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Nnk Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari ancaman maksimal dalam ketentuan Undang-Undang yang pada putusan akhir dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Oleh karena itu, diperlukan kaitan terhadap unsur kemanfaatan pada teori pemidanaan sehingga dapat terpenuhi secara optimal. Serta diperlukan penguatan penegakan hukum dan konsistensi dalam penjatuhan sanksi guna menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemilihan umum merupakan sarana untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menjamin seluruh tahapan pemilu terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan dokumen administrasi pemilu. Dokumen administrasi pemilu memiliki peran strategis sebagai instrumen hukum yang menentukan keabsahan proses dan hasil pemilu, sehingga kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaannya berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab KPU terhadap dokumen administrasi pemilu serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban hukum KPU apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum KPU terhadap dokumen administrasi pemilu meliputi tanggung jawab administratif, etik, serta pidana dan perdata dalam kondisi tertentu, dengan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dilakukan melalui pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan yang berwenang, sehingga diperlukan penguatan sistem pengelolaan dokumen administrasi pemilu dan penegakan sanksi hukum yang tegas guna menjaga integritas dan legitimasi pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah diberikan beberapa instrumen penting yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. Salah satunya adalah hak angket, hak yang membuat DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Wacana penggunaan hak angket kepada lembaga negara seperti KPU kembali mencuat di dalam kontestasi Pemilu 2024 akibat adanya dugaan praktik kecurangan dan ketidaknetralan. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat tetap, nasional, serta mandiri membuatnya tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai objek hak angket sebagaimana lembaga atau komisi yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait mekanisme dan problematika hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme penggunaan hak angket diatur dalam UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR. Adapun tahapan pelaksanaan angket, meliputi: inisiasi, pembahasan, penyelidikan, penyelenggaraan sidang hak angket, penyampaian laporan, dan pengambilan keputusan. Wacana hak angket terhadap Pemilu 2024 dimaksudkan untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu berlangsung dan bermuara pada penyelidikan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Hak angket diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian atas permasalahan pemilu disamping menempuh penyelesaian secara hukum. Namun, ketidakjelasan mengenai legalitas hak angket terhadap lembaga penyelenggara pemilu, batasan dan cakupan, durasi angket, kekurangan dalam pengaturan mekanisme pengawasan, serta luaran yang dihasilkan dapat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Penggunaan hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilihan umum 2024 memiliki kemungkinan yang cukup besar, asalkan terdapat perbaikan regulasi yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme check and balances dalam pemerintahan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Urgensi Peradilan Khusus Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dibawah bimbingan Dr. Moh. Ilham Agang, S.H., M.H sebagai Pemimbing I dan Dr. Nurasikin, S.HI., M.H sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembentukan pengadilan khusus yang diatur dalam Undang-undang serta dalam rangka mengetahui fungsi, tugas, dan wewenang dalam suatu pengadilan khusus Pemilu di Indonesia. Pengadilan Khusus Pemilu sebagai ius contituendum atau hukum yang dicita-citakan merujuk pada beberapa model pengadilan khusus yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang biasa disebut dengan hukum doktrinal. Lokasi penelitian pada beberapa perpustakaan yang menunjang kebutuhan penelitian. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, serta kepustakaan lainnya sebagai data utama. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Pembentukan pengadilan khusus Pemilu diatur dalam undang-undang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 2) Dalam rangka pembentukan pengadilan khusus, perlu adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan wewenang pengadilan. Undangundang tersebut dibentuk dengan cara dilakukan suatu pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai kajian tindak pidana politik uang terhadap calon legislatif dalam pemilu. Pertama, apakah tindak pidana politik uang memberi akibat hukum pada pemilu. Kedua, hambatan penengakan hukum dalam tindak pidana politik uang. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai kententuan perundang-undangan, literatur, jurnal, atikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa yang pertama tindak pidana politik uang atau yang biasa disebut money politic dalam pemilu memberi akibat hukum pada hasil pemilu bila dilakukan oleh calon legislatif itu sendiri dan terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dapat dibatalkan sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum. Tetapi jika yang melakukan adalah bagian dari tim sukses dan bukan calon legislatif, maka akan memberikan akibat hukum ke personal yaitu tim sukses, tidak kepada calon legislatif nya. Kedua, kendala atau hambatan dalam penengakan hukum tindak pidana pemilu politik uang adalah jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu yang pendek menjadi tidak efektif serta banyaknya lembaga yang ikut menangani tindak pidana pemilu membuat perbedaan pandangan antara lembaga satu dengan lambaga lainnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di kota tarakan. Pertama, Bagaimana implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Kedua, Faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Keterwakilan perempuan telah diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum sebelum dan sesudah di revisi, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, Penting keterwakilan perempuan dalam dunia politik didorong melalui tingkat Affirmative Action sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun dilembaga penyelenggara pemilihan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber di 2 instasi, yaitu Bawaslu dan KPU Kota Tarakan. Kemudian untuk data Sekunder berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel dan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan belum terwujud secara optimal sebagaimana amanat undang-undang. Adapun faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan yaitu budaya patriarki yang masih mengakar, perempuan yang mempunyai keterbatasan waktu dan stigma bahwa perempuan itu lemah. Maka dari itu penulis memberi saran yaitu menguatkan sinergi antar lembaga-lembaga pemerintah dalam melakukan pendidikan, penyuluhan, dan sosialisasi yang terjadwal sejak dini mengenai peran penting perempuan dalam dunia politik sehingga dapat meninggalkan stigma-stigma tidak baik bagi kaum perempuan dalam dunia politik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa praktik pemilihan langsung dengan calon tunggal merupakan praktik pertama kali semenjak dianutnya sistem pemilihan langsung. Sejak amandemen pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai sebelum saat ini, proses pemilihan umum baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan kepala daerah selalu diikuti oleh minimal dua pasang calon. Ini tentunya mensyaratkan adanya kontestasi di antara calon dan peserta pemilihan yang harus saling berlomba mendapatkan suara pemilih. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, adalah hal menarik ketika praktik yang baru pertama kali dilaksanakan ini dihadapkan pada suatu lingkaran besar. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon. Dan permasalahan kedua adalah Kotak Kosong Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon Dalam Perspektif Demokrasi. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon diatur dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yang menyatakan, “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Secara demokrasi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong bertentangan dengan unsur dari demokrasi dan akan mengurangi kualitas demokrasi. karena, semangat demokrasi secara harfiah mengharapkan alternative pemimpin itu sebanyak-banyaknya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemilihan umum (pemilu) merupakan implementasi demokrasi untuk memilih pemimpin, dalam pergantian kekuasaan, sehingga sering dinyatakan bahwa pilar utama demokrasi adalah pemilu. Pelaksanaan pemilihan umum sangat penting dilakukan untuk memperoleh pengakuan dan dukungan atas sahnya suatu kekuasaan karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada bagi suatu rezim. Keadilan pemilu mencakup semua tahapan pemilu, mulai dari tindakan dan keputusan yang perlu diambil untuk mencegah munculnya sengketa sampai penetapan keputusan akhir atas gugatan yang diajukan kepada badan penyelesaian sengketa pemilu. Teknologi informasi pada perkembangannya masuk dan menjadi satu kesatuan alat bantu yang cukup efektif dalam Pemilu. Pada prakteknya, penerapan digitalisasi ini hampir disemua aspek pengelolaan proses tahapan pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Digitalisasi penyelenggaraan pemilu mewujudkan pemilu yang berkeadilan, dan permasalahan kedua Pengaturan digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum dapat mewujudkan pemilu yang berkeadilan, dalam pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum setiap tahapan sudah diatur dengan peraturan komisi pemilihan dan pengaturan mengenai digitalisasi tidak bertentangan dengan UU ITE. Penerapan digitalisasi penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia sudah baik dan perlu dibuatkan payung hukumnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Roby Tote So’linggi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.005, dengan judul “Kewenangan KPU dalam Menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Larangan Mantan Narapidana Korupsi dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Analisis Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU No 20 Tahun 2018)” dengan Pembimbing I yaitu Dr.Yahya Ahmad Zein,SH.,M.H dan Pembimbing II yaitu Dr.Nur Asikin,S.HI.,M.H. Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksakan pemilu dalam upaya realisasi atas negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan dalam pelaksanaannya, KPU memiliki kewenangan membentuk aturan terkait penyelenggara pemilu. Berdasarkan kewenangan tersebut, KPU telah membentuk PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi dalam pencalonan pemilihan umum legislatif sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji PKPU tersebut telah mengeluarkan kebijakannya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai kewenangan KPU dalam pelarangan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif serta akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Ketentuan tersebut didasarkan pada Putusan MA No 46 P/HUM/2018 dan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 serta akibat hukum dari Putusan MA tersebut yaitu memberikan kepastian hukum terkait hak politik mantan narapidana dalam pencalonan pemilu legislatif dengan diperbolehkannya tidak hanya bagi mantan narapidana korupsi, namun juga berlaku bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.