Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Korupsi.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

2023•

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merajalela, merugikan keuangan negara, melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Karena merupakan kejahatan luar biasa pengungkapan kasus korupsi termasuk sulit, dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa juga. Peranan Justice Collaborator sangat penting dalam pengungkapan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, karena Justice Collaborator terlibat langsung dalam kejahatan tersebut. Keberadaan Justice Collaborator yang memiliki peranan penting dalam mengungkap kasus korupsi sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum dari negara. Mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi serta peran Justice Collaborator dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi merupakan tujuan dari penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Peran Justice Collaborator dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi sangat penting dan bermanfaat bagi penegak hukum maupun bagi negara. Kasus-kasus korupsi dapat terungkap dengan baik dan benar sehingga hasil dari korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Aturan mengenai Justice Collaborator seharusnya segera diperbarui, karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi Justice Collaborator yaitu pengaturan penetapan syarat Justice Collaborator, penetapan status Justice Collaborator secara spesifik dan perlindungan hukum Justice Collaborator secara tegas dan terperinci karena dari kesaksiannya menimbulkan risiko besar bagi Justice Collaborator.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bontang)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang dan pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah dituntut di Pengadilan Tipikor Samarinda, serta diantaranya telah ditahan. Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Bontang)". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, pendekatan yuridis digunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek sosiologis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kedua aspek tersebut oleh penulis kemudian diamati, diteliti, dan dianalisis dalam praktek pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Bontang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset kekayaan tersangka, penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Jawatan-Pos dan telepon yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, berwenang memasuki tempat atau rumah yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, melakukan pencekalan bagi tersangka yang melarikan diri. Dibidang penuntutan kejaksaan negeri Bontang berwenang menerima dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, membuat surat dakwaan, melaksanakan penuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Bontang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang, di bidang penyidikan kendala yang dihadapi berupa minimnya anggaran, konfimasi ahli yang lama, tersangka melarikan diri. Di bidang penuntutan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bontang berupa terbatasnya ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, saksi tidak hadir tepat waktu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN KPU DALAM MENETAPKAN PERATURAN KPU NOMOR 20 TAHUN 2018 TERKAIT LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DALAM PENCALONAN PEMILU LEGISLATIF (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Roby Tote So’linggi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.005, dengan judul “Kewenangan KPU dalam Menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Larangan Mantan Narapidana Korupsi dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Analisis Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU No 20 Tahun 2018)” dengan Pembimbing I yaitu Dr.Yahya Ahmad Zein,SH.,M.H dan Pembimbing II yaitu Dr.Nur Asikin,S.HI.,M.H. Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksakan pemilu dalam upaya realisasi atas negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan dalam pelaksanaannya, KPU memiliki kewenangan membentuk aturan terkait penyelenggara pemilu. Berdasarkan kewenangan tersebut, KPU telah membentuk PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi dalam pencalonan pemilihan umum legislatif sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji PKPU tersebut telah mengeluarkan kebijakannya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai kewenangan KPU dalam pelarangan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif serta akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Ketentuan tersebut didasarkan pada Putusan MA No 46 P/HUM/2018 dan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 serta akibat hukum dari Putusan MA tersebut yaitu memberikan kepastian hukum terkait hak politik mantan narapidana dalam pencalonan pemilu legislatif dengan diperbolehkannya tidak hanya bagi mantan narapidana korupsi, namun juga berlaku bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail