Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: ROBY TOTE SO'LINGGI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN KPU DALAM MENETAPKAN PERATURAN KPU NOMOR 20 TAHUN 2018 TERKAIT LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DALAM PENCALONAN PEMILU LEGISLATIF (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Roby Tote So’linggi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.005, dengan judul “Kewenangan KPU dalam Menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Larangan Mantan Narapidana Korupsi dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Analisis Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU No 20 Tahun 2018)” dengan Pembimbing I yaitu Dr.Yahya Ahmad Zein,SH.,M.H dan Pembimbing II yaitu Dr.Nur Asikin,S.HI.,M.H. Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksakan pemilu dalam upaya realisasi atas negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan dalam pelaksanaannya, KPU memiliki kewenangan membentuk aturan terkait penyelenggara pemilu. Berdasarkan kewenangan tersebut, KPU telah membentuk PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi dalam pencalonan pemilihan umum legislatif sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji PKPU tersebut telah mengeluarkan kebijakannya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai kewenangan KPU dalam pelarangan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif serta akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Ketentuan tersebut didasarkan pada Putusan MA No 46 P/HUM/2018 dan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 serta akibat hukum dari Putusan MA tersebut yaitu memberikan kepastian hukum terkait hak politik mantan narapidana dalam pencalonan pemilu legislatif dengan diperbolehkannya tidak hanya bagi mantan narapidana korupsi, namun juga berlaku bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail