ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausul milik beding dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah menurut ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019. Perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah dalam praktik kerap memuat klausul milik beding, yaitu klausul yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Klausul tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding secara tegas dilarang oleh Pasal 1178 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak sejalan dengan sistem jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019 menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang mengandung klausul milik beding beserta perbuatan hukum turunannya adalah batal demi hukum, meskipun debitur terbukti wanprestasi. Dengan demikian, larangan klausul milik beding merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas penerapan prinsip ne bis in idem dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) serta keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini berfungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, serta mencegah terjadinya penuntutan ganda terhadap terdakwa atas perbuatan yang sama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) telah melanggar prinsi ne bis in idem karena responden diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, dengan barang bukti yang sama, dan dalam konteks hukum yang sama. Prinsip ne bis in idem tidak berlaku apabila waktu terjadinya perkara (tempus delicti) dan tempat terjadinya perkara (locus delicti) berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah memiliki putusan yang tetap. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014, pertimbangan hakim dalam mengawal prinsip ne bis in idem dari perspektif Hak Asasi Manusia akan sangat menekankan pada perlindungan hak atas kepastian hukum, keadilan substantif, dan pencegahan perlindungan proses hukum. Hakim akan melakukan penafsiran yang cermat terhadap "perbuatan yang sama" tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual, dengan mempertimbangkan dampak terjadinya ganda terhadap hak asasi penipu. Keputusan untuk menerapkan atau menolak ne bis in idem pada akhirnya akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan jaminan hak asasi individu dalam sistem peradilan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Perbedaan yang paling jelas antara gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Yurisdiksi Gugatan sederhana termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mengajukan Gugatan sederhana karena telah ditentukan batasan-batasan perkara yang masuk dalam kategori Gugatan sederhana. Semua materi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sudah sesuai dan telah diterapkan di banyak negara. Seperti, jangka waktu penyelesaiannya terbatas, dengan hakim tunggal, ada batasan nilai gugatan, dan putusan final di tingkat pertama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Roby Tote So’linggi, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.005, dengan judul “Kewenangan KPU dalam Menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Larangan Mantan Narapidana Korupsi dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Analisis Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 Terhadap Peraturan KPU No 20 Tahun 2018)” dengan Pembimbing I yaitu Dr.Yahya Ahmad Zein,SH.,M.H dan Pembimbing II yaitu Dr.Nur Asikin,S.HI.,M.H. Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksakan pemilu dalam upaya realisasi atas negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan dalam pelaksanaannya, KPU memiliki kewenangan membentuk aturan terkait penyelenggara pemilu. Berdasarkan kewenangan tersebut, KPU telah membentuk PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD KabupatenKota. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi dalam pencalonan pemilihan umum legislatif sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menguji PKPU tersebut telah mengeluarkan kebijakannya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai kewenangan KPU dalam pelarangan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif serta akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah. Ketentuan tersebut didasarkan pada Putusan MA No 46 P/HUM/2018 dan Putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 serta akibat hukum dari Putusan MA tersebut yaitu memberikan kepastian hukum terkait hak politik mantan narapidana dalam pencalonan pemilu legislatif dengan diperbolehkannya tidak hanya bagi mantan narapidana korupsi, namun juga berlaku bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.