ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP CALON TUNGGAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MALINAU DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI HELMI Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah merupakan isu yang menimbulkan perdebatan antara aspek kepastian hukum dengan prinsip demokrasi. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok, yaitu: (1) makna hukum calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dalam perspektif demokrasi di Kabupaten Malinau, serta (2) problematika calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dari perspektif demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah meskipun hanya terdapat satu pasangan calon. Namun demikian, dari perspektif demokrasi, calon tunggal menimbulkan problematika serius, seperti melemahnya esensi kompetisi politik, terbatasnya pilihan bagi masyarakat, serta meningkatnya potensi oligarki politik lokal. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan demokrasi internal partai politik agar rekrutmen calon kepala daerah lebih terbuka dan kompetitif, serta pembaruan regulasi yang mendorong terciptanya kontestasi politik yang sehat demi menjaga kualitas demokrasi lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan prinsip ketertiban dan prinsip kepastian hukum dalam Pemenuhan Hak Protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau dan mengetahui dan menganalisis Kendala Bagian Protokol Penerapan Prinsip Ketertiban dan Prinsip Kepastian Hukum dalam Pemenuhan Hak Protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Penulisan penelitian ini ini menggunakan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan untuk landasan teori dan analisis hukum.. Teknik Penelitian hukum normatif mengumpulkan bahan primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta situs resmi lembaga negara, lalu menganalisisnya untuk menjawab rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan prinsip ketertiban dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak protokoler kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemda Malinau terlihat dari penyelenggaraan tata acara yang tertib sesuai aturan, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan. Prinsip kepastian hukum menjamin hak protokoler terlindungi melalui dasar hukum yang jelas, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2010, sehingga kedudukan, fasilitas, dan hak pejabat daerah terlaksana konsisten tanpa diskriminasi. Kendala Penerapan prinsip ketertiban dan kepastian hukum dalam hak protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau adalah minimnya regulasi teknis, kurangnya kapasitas SDM, dan lemahnya koordinasi menyebabkan prinsip tersebut belum terlaksana optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN BATAS MAKSIMAL PARTAI POLITIK DALAM MENGUSULKAN CALON KEPALA DAERAH Oleh Mochammad Stefan Hidayatullah 24674171011 Penelitian ini mengkaji pengaturan batas maksimal partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang muncul dari regulasi tersebut. Fenomena calon tunggal dalam pilkada dan dominasi koalisi besar partai politik menjadi sorotan utama yang mengindikasikan tantangan dalam demokrasi lokal Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis peraturan yang ada, putusan Mahkamah Konstitusi terkait, serta implikasi yuridisnya terhadap prinsip demokrasi dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan batas maksimal pencalonan parpol secara normatif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik. Penurunan ambang batas pencalonan pada Pilkada 2024 secara empiris meningkatkan keterwakilan partai kecil dan mengurangi fenomena calon tunggal, memperkuat kualitas demokrasi lokal yang lebih inklusif. Penelitian menekankan pentingnya prinsip equal political opportunity, nondiskriminasi, dan proporsionalitas dalam penyusunan regulasi pencalonan agar tidak melanggar hak asasi manusia dan menjaga demokrasi substantif. Rekomendasi diarahkan pada transparansi, pengawasan, penguatan pendidikan politik, dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara efisiensi penyelenggaraan pilkada dan hak politik warga negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kasus politi uang yang terjadi di indonesia. Pertama, bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana politik uang pada kasus putusan nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Tar? Kedua, bagaimana pertimbangan putusan hakim pada kasus putusan nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Tar? Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni: pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, data yang di gunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder yang di peroleh dari buku, jurnal, artikel, dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pemenuhuhan unsur-unsur pada kasus ini telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku yang mengatur terkait politiki uang kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana politik uang, pada kasus ini hakim telah mempertimbangkan dan menyimpulkan fakta-fakta dari persidangan, keyakinan hakim, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta bagaimana bentuk batas dan kewenangan dari penjabat (Pj). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penetilan yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pengabaian terhadap amanat putusan MKRI nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan adanya perintah bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, dimana pemerintah telah melakukan penunjukan dan pelantikan terhadap Pj kepala daerah selama tahun 2022 tanpa adanya peraturan pelaksana, sedangkan peraturan pelaksana dibuat setelah adanya beberapa penunjukan penjabat (Pj). Adapun batas dan kewenangan dari penjabat (Pj) telah diatur pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dimana larangan bagi penjabat (Pj) dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penunjukan penjabat (Pj) telah mengabaikan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan penunjukan sejumlah penjabat Pj tanpa adanya peraturan pelaksana terlebih dahulu, serta membuat penunjukan penjabat (Pj) menjadi tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip demkorasi, dan penjabat (Pj) memiliki batas beberapa batas kewenangan, namun batasan kewenangan tersebut dapat di kecualikan ketika mendapatkan persetujuan melalui Kemendagri. This research aims to examine whether the appointment of acting regional heads during the transition period for the simultaneous regional elections in 2024 is in accordance with MKRI decision Number 67/PUU-XIX/2021 and what the boundaries and authority are. from the acting (Pj). The research method used is normative legal research, namely a type of research carried out by studying norms or statutory regulations related to the issues discussed. The results of the research show that there has been a disregard for the mandate of MKRI decision number 67/PUU-XIX/2021 regarding the order for the government to issue implementing regulations for the appointment of acting regional heads, where the government has appointed and inaugurated acting regional heads during in 2022 without any implementing regulations, while implementing regulations were made after several acting officials (Pj) were appointed. The limits and authority of acting officials (Pj) have been regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 where the prohibition on acting officials (Pj) can be excluded after obtaining written approval from the Minister of Home Affairs. This research concludes that the process of appointing acting officers (Pj) has been ignoring the Constitutional Court's decision Number 67/PUU-XIX/2021 regarding the appointment of a number of acting officials without prior implementing regulations, as well as making the appointment of acting (Pj) non-transparent and ignoring the principles of democracy, and acting (Pj) has several limits. authority, but the limitations of this authority can be excluded when obtaining approval through the Ministry of Home Affairs.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa praktik pemilihan langsung dengan calon tunggal merupakan praktik pertama kali semenjak dianutnya sistem pemilihan langsung. Sejak amandemen pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai sebelum saat ini, proses pemilihan umum baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan kepala daerah selalu diikuti oleh minimal dua pasang calon. Ini tentunya mensyaratkan adanya kontestasi di antara calon dan peserta pemilihan yang harus saling berlomba mendapatkan suara pemilih. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, adalah hal menarik ketika praktik yang baru pertama kali dilaksanakan ini dihadapkan pada suatu lingkaran besar. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon. Dan permasalahan kedua adalah Kotak Kosong Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon Dalam Perspektif Demokrasi. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon diatur dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yang menyatakan, “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Secara demokrasi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong bertentangan dengan unsur dari demokrasi dan akan mengurangi kualitas demokrasi. karena, semangat demokrasi secara harfiah mengharapkan alternative pemimpin itu sebanyak-banyaknya.