Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

8 hasil
Subjek: demokrasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI Oleh Iwan Kurniawan 24674171005 Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada apakah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah memenuhi prinsip negara hukum, demokrasi Pancasila, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual, didukung analisis yurisprudensi terutama terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan MK), sekunder (literatur hukum, jurnal), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif dapat dipandang selaras dengan tujuan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan desa sepanjang disertai batasan dua periode, mekanisme akuntabilitas yang kuat, dan pengawasan internal-eksternal yang efektif. Namun demikian, secara politik hukum, perubahan ini juga mengandung risiko pelemahan sirkulasi kekuasaan, serta potensi deviasi dari demokrasi substantif apabila proses pembentukannya minim partisipasi desa dan lebih didorong oleh kepentingan elite. Penelitian ini menegaskan bahwa desain masa jabatan kepala desa harus menyeimbangkan stabilitas kepemimpinan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik agar sejalan dengan Negara Hukum Pancasila dan demokrasi konstitusional.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TERHADAP CALON TUNGGAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MALINAU DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP CALON TUNGGAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MALINAU DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI HELMI Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah merupakan isu yang menimbulkan perdebatan antara aspek kepastian hukum dengan prinsip demokrasi. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok, yaitu: (1) makna hukum calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dalam perspektif demokrasi di Kabupaten Malinau, serta (2) problematika calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dari perspektif demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah meskipun hanya terdapat satu pasangan calon. Namun demikian, dari perspektif demokrasi, calon tunggal menimbulkan problematika serius, seperti melemahnya esensi kompetisi politik, terbatasnya pilihan bagi masyarakat, serta meningkatnya potensi oligarki politik lokal. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan demokrasi internal partai politik agar rekrutmen calon kepala daerah lebih terbuka dan kompetitif, serta pembaruan regulasi yang mendorong terciptanya kontestasi politik yang sehat demi menjaga kualitas demokrasi lokal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Kesiapan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menghadapi Pemilihan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kepastian hukum serta untuk mengetahui apa tantangan hukum yang dihadapi komisi pemilihan umum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Seluruh data diperoleh dalam penelitian ini, baik data primer maupun skunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang signifikan terhadap kepastian hukum serta kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di satu sisi memberikan arah baru desain pemilu yang lebih terfokus dan berpotensi mengurangi beban penyelenggara, namun di sisi lain menimbulkan ketidakpastian hukum baru akibat ketiadaan pengaturan transisional, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, KPU menghadapi tantangan hukum dan teknis berupa kekosongan regulasi, problem legitimasi, penyesuaian anggaran, serta potensi ketegangan politik yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut legislasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pengaturan Batas Maksimal Partai Politik Dalam Mengusulkan Calon Kepala Daerah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN BATAS MAKSIMAL PARTAI POLITIK DALAM MENGUSULKAN CALON KEPALA DAERAH Oleh Mochammad Stefan Hidayatullah 24674171011 Penelitian ini mengkaji pengaturan batas maksimal partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang muncul dari regulasi tersebut. Fenomena calon tunggal dalam pilkada dan dominasi koalisi besar partai politik menjadi sorotan utama yang mengindikasikan tantangan dalam demokrasi lokal Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis peraturan yang ada, putusan Mahkamah Konstitusi terkait, serta implikasi yuridisnya terhadap prinsip demokrasi dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan batas maksimal pencalonan parpol secara normatif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik. Penurunan ambang batas pencalonan pada Pilkada 2024 secara empiris meningkatkan keterwakilan partai kecil dan mengurangi fenomena calon tunggal, memperkuat kualitas demokrasi lokal yang lebih inklusif. Penelitian menekankan pentingnya prinsip equal political opportunity, nondiskriminasi, dan proporsionalitas dalam penyusunan regulasi pencalonan agar tidak melanggar hak asasi manusia dan menjaga demokrasi substantif. Rekomendasi diarahkan pada transparansi, pengawasan, penguatan pendidikan politik, dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara efisiensi penyelenggaraan pilkada dan hak politik warga negara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Eksistensi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Konstitusi Dalam Demokrasi Lokal (Studi Kasus Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat demokrasi lokal melalui putusan sengketa Pilkada, serta menilai dampak putusan tersebut terhadap legitimasi dan kualitas demokrasi lokal di Kota Tarakan tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024 sehingga menetapkan pasangan calon pemenang dapat melanjutkan proses pelantikan sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, termasuk kejelasan permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga konstitusional dalam menjaga legitimasi, kepastian hukum, dan stabilitas demokrasi lokal melalui penegakan hukum yang berbasis prosedur dan pembuktian. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran yudisial Mahkamah Konstitusi berkontribusi penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIH PEMULA DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum pemilih pemula dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pertama, pengaturan yang mengatur tentang perlindungan hukum pemilih pemula. Kedua, hambatan memperloeh perlindungan hukum bagi pemilih pemula atas hak partisipasi dalam pemilihan umum. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang berkaitan, data sekunder ialah data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan data tersier yang diperoleh dari teori dan pendapat para ahli dalam berbagai literatur/buku hukum, kamus, dan sumber dari jurnal dan lainnya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, Regulasi hukum terkait pemilih pemula sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mempunyai perlindungan hukum yang sama dengan kelompok pemilih yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa seseorang yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah seseorang yang berusia genap 17 (tujuh belas) tahun dan/sudah pernah kawin. Pengelompokan pemilih pemula hanya dilakukan sebagai sarana untuk mudah menjangkau kelompok pemilih dari berbagai lingkungan sosial dalam melaksanakan pendidikan politik pemilu. Kedua, hambatan pemilih pemula dalam memperoleh perlindungan hukum diantaranya pemilih pemula kalangan pelajar yang memiliki kesibukan pembelajaran yang padat dan kurangnya kesadaran politik sehingga acuh dalam partisipasi politik pemilihan umum, keterbatasan anggaran dari penyelenggara pemilihan umum untuk menjangkau remaja yang tidak bersekolah dari berbagai tempat, serta Pensiunan TNI/Polri yang kembali ke kampung halaman tidak dapat dijangkau untuk kemudiian diberikan haknya atas pendidikan politik pemilih.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Problematika Kotak Kosong Pada Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Demokrasi Indonesia

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa praktik pemilihan langsung dengan calon tunggal merupakan praktik pertama kali semenjak dianutnya sistem pemilihan langsung. Sejak amandemen pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai sebelum saat ini, proses pemilihan umum baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan kepala daerah selalu diikuti oleh minimal dua pasang calon. Ini tentunya mensyaratkan adanya kontestasi di antara calon dan peserta pemilihan yang harus saling berlomba mendapatkan suara pemilih. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, adalah hal menarik ketika praktik yang baru pertama kali dilaksanakan ini dihadapkan pada suatu lingkaran besar. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon. Dan permasalahan kedua adalah Kotak Kosong Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon Dalam Perspektif Demokrasi. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon diatur dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yang menyatakan, “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Secara demokrasi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong bertentangan dengan unsur dari demokrasi dan akan mengurangi kualitas demokrasi. karena, semangat demokrasi secara harfiah mengharapkan alternative pemimpin itu sebanyak-banyaknya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

analisis determinan terhadap investasi di indonesia tahun 2019

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS DETERMINAN TERHADAP INVESTASI DI INDONESIA TAHUN 2019 Hartati NPM. 1740402031 Dr. Pither Palungan.S.E.,M.Si Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh indeks kualitas lingkungan hidup, indeks demokrasi Indonesia dan indeks pembangunan manusia terhadap investasi di Indonesia. Periode yang digunakan pada penelitian ini aalah satu tahun yaitu pada tahun 2019. Penelitian ini merupakan Cross Section dengan objek penelitian investasi. Data yang digunakan adalah data sekunder Metode alat analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Berdasarkan hasil analisis data yang digunakan bahwa uji hipotesis (uji t) menunjukkan indeks kualitas lingkungan hidup berpengaruh signifikan terhadap investasi, dengan nilai t hitung X1 (-2,553) > t tabel (2,042) dan nilai Sig.X1 (0,016) ɑ (0,05). Sedangkan indeks demokrasi Indonesia dan indeks pembangunan manusia tidak berpengaruh signifikan terhadap investasi dengan t hitung indeks demokrasi Indonesia X2 (-0,427) t tabel (2.042) dan nilai Sig.X2 (0,672) > ɑ (0,05), sedangkan indeks pembangunan manusia memiliki t hitung X3 (0,808) t tabel (2.042) dan nilai Sig.X3 (0,425) > ɑ (0,05). Secara simultan terdapat pengaruh antara indeks kualitas lingkungan hidup, indeks demokrasi Indonesia dan indeks pembangunan manusia terhadap investasi, dengan nilai F hitung (4,269) > F tabel (2,92) dan nilai Sig F hitung lebih kecil dari ɑ (0,013) (0,05). Dan diperoleh nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,299 atau 29.9 persen. Nilai tersebut menunjukkan bahwa 29,9 persen investasi dipengaruhi oleh indeks kualitas lingkungan hidup, indeks demokrasi Indonesia, dan indeks pebangunan manusia. Sedangkan sisanya 70,1 persen disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak dimasukkan ke dalam model.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail