PENERAPAN PRINSIP KETERTIBAN DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PROTOKOLER KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (Studi Pemerintah Daerah Malinau)
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan prinsip ketertiban dan prinsip kepastian hukum dalam Pemenuhan Hak Protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau dan mengetahui dan menganalisis Kendala Bagian Protokol Penerapan Prinsip Ketertiban dan Prinsip Kepastian Hukum dalam Pemenuhan Hak Protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Penulisan penelitian ini ini menggunakan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan untuk landasan teori dan analisis hukum.. Teknik Penelitian hukum normatif mengumpulkan bahan primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta situs resmi lembaga negara, lalu menganalisisnya untuk menjawab rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan prinsip ketertiban dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak protokoler kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemda Malinau terlihat dari penyelenggaraan tata acara yang tertib sesuai aturan, sehingga tidak terjadi benturan kewenangan. Prinsip kepastian hukum menjamin hak protokoler terlindungi melalui dasar hukum yang jelas, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2010, sehingga kedudukan, fasilitas, dan hak pejabat daerah terlaksana konsisten tanpa diskriminasi. Kendala Penerapan prinsip ketertiban dan kepastian hukum dalam hak protokoler Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemda Malinau adalah minimnya regulasi teknis, kurangnya kapasitas SDM, dan lemahnya koordinasi menyebabkan prinsip tersebut belum terlaksana optimal.