Abstrak
Urgensi Peradilan Khusus Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dibawah bimbingan Dr. Moh. Ilham Agang, S.H., M.H sebagai Pemimbing I dan Dr. Nurasikin, S.HI., M.H sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembentukan pengadilan khusus yang diatur dalam Undang-undang serta dalam rangka mengetahui fungsi, tugas, dan wewenang dalam suatu pengadilan khusus Pemilu di Indonesia. Pengadilan Khusus Pemilu sebagai ius contituendum atau hukum yang dicita-citakan merujuk pada beberapa model pengadilan khusus yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang biasa disebut dengan hukum doktrinal. Lokasi penelitian pada beberapa perpustakaan yang menunjang kebutuhan penelitian. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, serta kepustakaan lainnya sebagai data utama. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Pembentukan pengadilan khusus Pemilu diatur dalam undang-undang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 2) Dalam rangka pembentukan pengadilan khusus, perlu adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan wewenang pengadilan. Undangundang tersebut dibentuk dengan cara dilakukan suatu pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik.