Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Terhadap Dugaan Kecurangan Pemilihan Umum 2024

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah diberikan beberapa instrumen penting yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. Salah satunya adalah hak angket, hak yang membuat DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Wacana penggunaan hak angket kepada lembaga negara seperti KPU kembali mencuat di dalam kontestasi Pemilu 2024 akibat adanya dugaan praktik kecurangan dan ketidaknetralan. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat tetap, nasional, serta mandiri membuatnya tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai objek hak angket sebagaimana lembaga atau komisi yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait mekanisme dan problematika hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme penggunaan hak angket diatur dalam UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR. Adapun tahapan pelaksanaan angket, meliputi: inisiasi, pembahasan, penyelidikan, penyelenggaraan sidang hak angket, penyampaian laporan, dan pengambilan keputusan. Wacana hak angket terhadap Pemilu 2024 dimaksudkan untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilu berlangsung dan bermuara pada penyelidikan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Hak angket diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian atas permasalahan pemilu disamping menempuh penyelesaian secara hukum. Namun, ketidakjelasan mengenai legalitas hak angket terhadap lembaga penyelenggara pemilu, batasan dan cakupan, durasi angket, kekurangan dalam pengaturan mekanisme pengawasan, serta luaran yang dihasilkan dapat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Penggunaan hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilihan umum 2024 memiliki kemungkinan yang cukup besar, asalkan terdapat perbaikan regulasi yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme check and balances dalam pemerintahan.

Kata kunci

Dewan Perwakilan Rakyat, Hak Angket, Dugaan Kecurangan, Pemilihan Umum 2024.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Terhadap Dugaan Kecurangan Pemilihan Umum 20242025 · oai:ais:skripsi:6743

Publikasi terkait