Abstrak
Penelitian ini membahas Pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah Bulungan Melalui LKPJ Kepala Daerah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari keterbatasan kewenangan DPRD dalam menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap LKPJ Kepala Daerah, di mana DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Hal ini mengakibatkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD tehadap kinerja Pemerintah Daerah Bulungan Melalaui LKPJ. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pengawasan DPRD terhadap LKPJ melalui tiga tahapan yaitu: Pertama, Menerima dan Membahas LKPJ Kepala Daerah. Kedua, Melakukan Evaluasi dan Penilaian terhadap Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran. Ketiga, Memberikan Rekomendasi. Tidak terdapat ketentuan hukum yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk menolak atau memberikan sanksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hambatan yang ditemukan meliputi: tingkat pendidikan anggota DPRD yang rendah, bentrokan waktu dan agenda lainnya dan tidak adanya peraturan lebih lanjut terkait pengawasan DPRD melalui LKPJ Kepala Daerah