2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Politik hukum Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah mengatur, menentukan, dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan adalah strategi bagi penciptaan iklim politik yang demokratis, serta memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk membantu memberdayakan masyarakat di Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimna politik hukum pengalihan kewenangan memungut Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; politik hukum pelimpahan kewenangan memungut pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah kabupaten dan dasar kewenangan pemerintah Kabupaten memungut Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Politik hukum pelimpahan kewenangan memungut Pajak Bumi Dan Bangunan kepada pemerintah daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Jangkauan lain yang akan dicapai adalah dalam rangka memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah. Dan dasar kewenangan mengalihakan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada pemerintah daerah. Peralihan PPB-Perkotaan dan Pedesaan dari pajak pusat menjadi pajak daerah adalah Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan dalam hal ini memberikan hak pengeloalaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengelolaan sering disebut manajemen pada umumnya sering dikaitkan dengan aktivitas aktivitas dalam organisasi berupa perencanaan pengorganisasian, pengendalian, pengarahan dan pengawasan. Kata Kunci, Politik Hukum,Kewenangan, Pajak Bumi dan Bangunan,
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MELALUI PENGAWASAN PEREDARAN MAKANAN KADALUARSA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap produk-produk makanan kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.dan bagaimana kewenangan pengawasan peredaran makanan kadaluarsa.. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sesuai hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa sudah diatur secara jelas dan tegas didalam Undang Undang Perlindungan Konsumen dimana ada hak hak konsumen dan juga kewajiban sebaliknya juga Pelaku Usaha juga mempunyai hak dan kewajiban, namun hal yang menyebabkan masih banyak terjadinya peredaran makanan kadaluwarsa dan secara tidak langsung merupakan suatu kejahatan yang terselubung terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di masyarakat khususnya di Kabupaten Malinau sedangan Kewenangan Pengawasan Peredaran Makanan Kadaluarsa pengawasan terhadap makanan kadaluwarsa di lakukan oleh tiga element, yaitu dari produsen, pemerintah dan masyarakat. Produsen memiliki kewajiban paling utama untuk memastikan bahwa makanan itu aman dan di kemas secara higienis agar produk akhir yang di hasilkan menjadi pangan yang baik untuk di konsumsi, dan tidak lupa mencantumkan label kadaluwarsa dalam produk tersebut. Dari peran pemerintah sendiri, dimana seperti yang kita ketahui dalam bidang pengawasan terhadap makanan kadaluwarsa di lakukan oleh tiga instansi yaitu BBPOM, DINKES, dan DISPERINDAG
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai Struktur dan Nilai Moral Cerita Rakyat Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah tokoh masyarakat di Desa Long Bisai yang mengetahui cerita rakyat tentang Batu Singai. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diantaranya, yaitu observasi, wawancara, teknik rekam, teknik catat, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap analisis, yaitu data collection/pengumpulan data, data reduction/reduksi data, data display/penyajian data, dan verification/penyimpulan data. Hasil penelitian ini membahas struktur cerita rakyat yang terdapat dalam cerita Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai, meliputi Orientasi, Komplikasi, Resolusi dan Koda. Orientasi merupakan pengenalan dari sebuah cerita atau peristiwa sejarah. Berisi perkenalan tentang tokoh-tokoh dalam cerita yang akan diceritakan Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di desa Long Bisai. Komplikasi adalah saat terjadinya sebuah masalah yang dihadapi oleh sang tokoh utama dalam cerita. Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Resolusi adalah cerita di mana sang tokoh utama mendapatkan ide untuk memecahkan masalah yang berada dalam komplikasi cerita Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Koda adalah bagian akhir dari cerita yang mengandung makna dari cerita atau amanat yang dapat diambil dari cerita tersebut. Nilai moral adalah nilai-nilai yang terkait dengan adab, kesopanan, etika maupun moral yang berlaku di sebuah kelompok masyarakat pada waktu tertentu yang dapat dijadikan teladan oleh para pembaca yang diceritakan Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Politik hukum Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah mengatur, menentukan, dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan adalah strategi bagi penciptaan iklim politik yang demokratis, serta memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk membantu memberdayakan masyarakat di Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimna politik hukum pengalihan kewenangan memungut Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; politik hukum pelimpahan kewenangan memungut pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah kabupaten dan dasar kewenangan pemerintah Kabupaten memungut Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Politik hukum pelimpahan kewenangan memungut Pajak Bumi Dan Bangunan kepada pemerintah daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Jangkauan lain yang akan dicapai adalah dalam rangka memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah. Dan dasar kewenangan mengalihakan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada pemerintah daerah. Peralihan PPB-Perkotaan dan Pedesaan dari pajak pusat menjadi pajak daerah adalah Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan dalam hal ini memberikan hak pengeloalaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengelolaan sering disebut manajemen pada umumnya sering dikaitkan dengan aktivitas aktivitas dalam organisasi berupa perencanaan pengorganisasian, pengendalian, pengarahan dan pengawasan. Kata Kunci, Politik Hukum,Kewenangan, Pajak Bumi dan Bangunan,
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MELALUI PENGAWASAN PEREDARAN MAKANAN KADALUARSA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap produk-produk makanan kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.dan bagaimana kewenangan pengawasan peredaran makanan kadaluarsa.. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sesuai hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa sudah diatur secara jelas dan tegas didalam Undang Undang Perlindungan Konsumen dimana ada hak hak konsumen dan juga kewajiban sebaliknya juga Pelaku Usaha juga mempunyai hak dan kewajiban, namun hal yang menyebabkan masih banyak terjadinya peredaran makanan kadaluwarsa dan secara tidak langsung merupakan suatu kejahatan yang terselubung terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di masyarakat khususnya di Kabupaten Malinau sedangan Kewenangan Pengawasan Peredaran Makanan Kadaluarsa pengawasan terhadap makanan kadaluwarsa di lakukan oleh tiga element, yaitu dari produsen, pemerintah dan masyarakat. Produsen memiliki kewajiban paling utama untuk memastikan bahwa makanan itu aman dan di kemas secara higienis agar produk akhir yang di hasilkan menjadi pangan yang baik untuk di konsumsi, dan tidak lupa mencantumkan label kadaluwarsa dalam produk tersebut. Dari peran pemerintah sendiri, dimana seperti yang kita ketahui dalam bidang pengawasan terhadap makanan kadaluwarsa di lakukan oleh tiga instansi yaitu BBPOM, DINKES, dan DISPERINDAG
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai Struktur dan Nilai Moral Cerita Rakyat Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah tokoh masyarakat di Desa Long Bisai yang mengetahui cerita rakyat tentang Batu Singai. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diantaranya, yaitu observasi, wawancara, teknik rekam, teknik catat, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap analisis, yaitu data collection/pengumpulan data, data reduction/reduksi data, data display/penyajian data, dan verification/penyimpulan data. Hasil penelitian ini membahas struktur cerita rakyat yang terdapat dalam cerita Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai, meliputi Orientasi, Komplikasi, Resolusi dan Koda. Orientasi merupakan pengenalan dari sebuah cerita atau peristiwa sejarah. Berisi perkenalan tentang tokoh-tokoh dalam cerita yang akan diceritakan Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di desa Long Bisai. Komplikasi adalah saat terjadinya sebuah masalah yang dihadapi oleh sang tokoh utama dalam cerita. Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Resolusi adalah cerita di mana sang tokoh utama mendapatkan ide untuk memecahkan masalah yang berada dalam komplikasi cerita Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai. Koda adalah bagian akhir dari cerita yang mengandung makna dari cerita atau amanat yang dapat diambil dari cerita tersebut. Nilai moral adalah nilai-nilai yang terkait dengan adab, kesopanan, etika maupun moral yang berlaku di sebuah kelompok masyarakat pada waktu tertentu yang dapat dijadikan teladan oleh para pembaca yang diceritakan Batu Singai Masyarakat Suku Dayak Lundayeh di Desa Long Bisai.