Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

POLITIK HUKUM PEMBERIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Politik hukum Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah mengatur, menentukan, dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan adalah strategi bagi penciptaan iklim politik yang demokratis, serta memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk membantu memberdayakan masyarakat di Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimna politik hukum pengalihan kewenangan memungut Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; politik hukum pelimpahan kewenangan memungut pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah kabupaten dan dasar kewenangan pemerintah Kabupaten memungut Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Politik hukum pelimpahan kewenangan memungut Pajak Bumi Dan Bangunan kepada pemerintah daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Jangkauan lain yang akan dicapai adalah dalam rangka memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah. Dan dasar kewenangan mengalihakan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada pemerintah daerah. Peralihan PPB-Perkotaan dan Pedesaan dari pajak pusat menjadi pajak daerah adalah Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan dalam hal ini memberikan hak pengeloalaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengelolaan sering disebut manajemen pada umumnya sering dikaitkan dengan aktivitas aktivitas dalam organisasi berupa perencanaan pengorganisasian, pengendalian, pengarahan dan pengawasan. Kata Kunci, Politik Hukum,Kewenangan, Pajak Bumi dan Bangunan,

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1POLITIK HUKUM PEMBERIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN2024 · oai:ais:skripsi:4999