ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penyelenggaraan transportasi berbasis teknologi informasi, khususnya ojek online, memberikan kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat, namun disisi lain menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami penumpang. Adanya hubungan hukum antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan penumpang menyebabkan pembagian kewajiban dan tanggung jawab hukum yang berbeda pada masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam penyelenggaraan layanan ojek online serta upaya penyelesaian hukum apabila penumpang mengalami kerugian akibat kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama perjalanan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi kerugian, penumpang dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi maupun litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh pegawai internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan administrasi publik. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas dan keabsahan data kependudukan nasional, tetapi juga mencederai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dan belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum administrasi terhadap pegawai Dukcapil yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan serta mengkaji prosedur penanganan administratif atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum administrasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kependudukan oleh aparatur internal Dukcapil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan oleh pegawai Dukcapil merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum administrasi berupa sanksi disiplin. Namun, dalam praktiknya, penegakan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan efektif akibat kendala pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, kejelasan prosedur penanganan, serta penegakan sanksi administratif yang tegas guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan berintegritas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis “Tanggung Jawab Hukum Kontraktor dalam Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum”. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada kontraktor dalam hal terjadi pelanggaran atau wanprestasi dalam proyek pembangunan infrastruktur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam kasus pelanggaran tanggung jawab kontraktor dalam proyek pekerjaan umum. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Kontraktor yang terlambat dalam proyek infrastruktur dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administratif. Dalam perdata, sanksi mencakup ganti rugi, denda, atau pemutusan kontrak. Sengketa diselesaikan melalui jalur non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, atau arbitrase seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)) yang lebih cepat dan efisien, atau litigasi melalui gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung. Untuk proyek pemerintah, penyelesaian juga dapat dilakukan lewat BAMKI (Badan Arbitrase dan Mediasi Konstruksi Indonesia). Mekanisme dipilih sesuai kontrak dan kompleksitas sengketa. Upaya preventif pengguna jasa dalam mengantisipasi keterlambatan proyek infrastruktur pekerjaan umum dilakukan dengan perencanaan matang melalui studi kelayakan, DED (Detail Engineering Design) yang jelas, jadwal dan anggaran realistis, serta pemilihan kontraktor kredibel dengan kontrak yang tegas. Selama pelaksanaan, diperlukan monitoring rutin, koordinasi intensif, dan manajemen risiko yang baik, didukung oleh kelengkapan perizinan, ketertiban administrasi, serta dokumentasi transparan. Selain itu, penerapan insentif, disinsentif, dan langkah percepatan bila ada indikasi keterlambatan menjadi kunci menjaga proyek berjalan tepat waktu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kerahasiaan data merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kerahasiaan data menjadi tanggung jawab setiap aparatur, khususnya pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah, yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan informasi, komunikasi pimpinan, serta penyimpanan dokumen-dokumen pemerintahan yang bersifat rahasia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip kerahasiaan data dan informasi dalam administrasi pemerintahan serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila terjadi kebocoran data atau informasi di lingkungan Prokompim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu perlindungan data dan rahasia jabatan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada hubungan antara asas kerahasiaan jabatan, kewajiban hukum aparatur, dan tanggung jawab administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerahasiaan data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi internal, rendahnya kesadaran aparatur terhadap pentingnya perlindungan data, serta belum tersedianya sistem keamanan informasi yang memadai. Apabila terjadi kebocoran data, maka terdapat akibat hukum administratif, perdata, pidana dan etik, yang masing-masing memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kerahasiaan data sebagai bagian integral dari akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem perlindungan data melalui penyusunan kebijakan internal, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengawasan berkelanjutan terhadap tata kelola informasi pemerintahan, sehingga tercipta keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan rahasia jabatan dalam kerangka good governance.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut melalui pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan SPM Pendidikan serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, serta Peraturan Bupati Malinau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Penerapan SPM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Pemerintah Kabupaten Malinau meliputi empat aspek utama: (1) tanggung jawab konstitusional dalam menjabarkan amanat UUD 1945; (2) tanggung jawab administratif melalui penyusunan regulasi dan penganggaran berbasis SPM; (3) tanggung jawab operasional dalam peningkatan akses PAUD, SD, dan SMP; serta (4) tanggung jawab evaluatif melalui Rapor Pendidikan. Berdasarkan data Rapor Pendidikan BPMP Kalimantan Utara, Indeks SPM Pendidikan Kabupaten Malinau tahun 2024 mencapai 63,27 (kategori Tuntas Muda), meningkat dari tahun 2023 sebesar 60,08, namun masih menghadapi tantangan dalam pemerataan mutu antarwilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan SPM Pendidikan sudah berjalan sistematis, tetapi perlu penguatan dalam aspek perencanaan, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan agar dapat mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. Kata
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemilihan umum merupakan sarana untuk merealisasikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menjamin seluruh tahapan pemilu terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan dokumen administrasi pemilu. Dokumen administrasi pemilu memiliki peran strategis sebagai instrumen hukum yang menentukan keabsahan proses dan hasil pemilu, sehingga kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaannya berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab KPU terhadap dokumen administrasi pemilu serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban hukum KPU apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum KPU terhadap dokumen administrasi pemilu meliputi tanggung jawab administratif, etik, serta pidana dan perdata dalam kondisi tertentu, dengan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dilakukan melalui pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan yang berwenang, sehingga diperlukan penguatan sistem pengelolaan dokumen administrasi pemilu dan penegakan sanksi hukum yang tegas guna menjaga integritas dan legitimasi pemilu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Pidana Dokter Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter. Pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melanggar kewajiban untuk memegang rahasia kedokteran. Kedua, penerapan sanksi hukum terhadap dokter yang melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bagaimana tugas dokter dalam menyimpan rahasia kedokteran yang menjadi tanggung jawab yang sangat penting bagi dokter dan merupakan hak pasien dan hasil kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, dokter yang membuka rahasia kedokteran dengan sengaja tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Kedua, dalam penerapan sanksi kepada dokter yang melakukan pelanggaran rahasia medis berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diatur Pasal 79 UU Praktik Kedokteran.