Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: AURA IRGI NATASYA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB HUKUM ANTARA PERUSAHAAN APLIKASI DAN PENGEMUDI TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG OJEK ONLINE

2026•Koleksi Perpustakaan

Penyelenggaraan transportasi berbasis teknologi informasi, khususnya ojek online, memberikan kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat, namun disisi lain menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami penumpang. Adanya hubungan hukum antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan penumpang menyebabkan pembagian kewajiban dan tanggung jawab hukum yang berbeda pada masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam penyelenggaraan layanan ojek online serta upaya penyelesaian hukum apabila penumpang mengalami kerugian akibat kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama perjalanan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi kerugian, penumpang dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi maupun litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB HUKUM ANTARA PERUSAHAAN APLIKASI DAN PENGEMUDI TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG OJEK ONLINE

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penyelenggaraan transportasi berbasis teknologi informasi, khususnya ojek online, memberikan kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat, namun disisi lain menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami penumpang. Adanya hubungan hukum antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan penumpang menyebabkan pembagian kewajiban dan tanggung jawab hukum yang berbeda pada masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam penyelenggaraan layanan ojek online serta upaya penyelesaian hukum apabila penumpang mengalami kerugian akibat kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama perjalanan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi kerugian, penumpang dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi maupun litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail