ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap kasus kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan kematian orang lain, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis di bawah ketetapan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengemudi bus yang lalai sehingga menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya proporsional apabila ditinjau dari aspek kesalahan terdakwa. Penilaian ini berlandaskan pada kenyataan bahwa terdakwa sadar akan perbuatan kelalaiannya, menimbulkan korban jiwa, serta memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk meniadakan pidana denda terhadap terdakwa hanya karena terdapat alasan yang meringankan berupa pemberian santunan kepada keluarga korban dinilai kurang tepat dan mengesampingkan fungsi dari pidana denda tersebut. Sehingga, penghapusan pidana denda dan rendahnya pidana penjara yang diberikan kepada terdakwa sama sekali tidak seimbang dengan tingkat kelalaian terdakwa yang berdampak fatal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proporsionalitas dan membuktikan bahwa penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas masih lemah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penyelenggaraan transportasi berbasis teknologi informasi, khususnya ojek online, memberikan kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat, namun disisi lain menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami penumpang. Adanya hubungan hukum antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan penumpang menyebabkan pembagian kewajiban dan tanggung jawab hukum yang berbeda pada masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam penyelenggaraan layanan ojek online serta upaya penyelesaian hukum apabila penumpang mengalami kerugian akibat kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan pengemudi bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama perjalanan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi kerugian, penumpang dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi maupun litigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Pertama, restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor : 64/pid.sus/2018/pn.tar). Kedua Ratio Decidendi hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Restitusi terhadap kecelakaan lalu lintas dalam putusan nomor 64/pid.sus/2018/pn.tar berdasar pada UULLAJ pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) bahwa pelaksanaan ganti rugi dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan atau dilakukan diluar pengadilan berdasarkan pada kesepakatan damai. Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar hakim dalam mengadili perkara tersebut menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku dibawah dari tuntuan JPU dengan tuntuan 6 tahun menjadi 5 tahun oleh hakim tanpa memberikan sanksi ganti rugi kepada korban.