Restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Pertama, restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor : 64/pid.sus/2018/pn.tar). Kedua Ratio Decidendi hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Restitusi terhadap kecelakaan lalu lintas dalam putusan nomor 64/pid.sus/2018/pn.tar berdasar pada UULLAJ pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) bahwa pelaksanaan ganti rugi dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan atau dilakukan diluar pengadilan berdasarkan pada kesepakatan damai. Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar hakim dalam mengadili perkara tersebut menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku dibawah dari tuntuan JPU dengan tuntuan 6 tahun menjadi 5 tahun oleh hakim tanpa memberikan sanksi ganti rugi kepada korban.