Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Kecelakaan lalu lintas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILANJUTKAN KE PENGADILAN NEGERI MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILANJUTKAN KE PENGADILAN NEGERI MALINAU WELLY Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta untuk menganalisis apakah putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lembaga adat memiliki kekuatan yang mengikat di masyarakat hukum adat yang bersangkutan, terutama jika diakui oleh peraturan daerah setempat. Meski demikian, kekuatan hukumnya di pengadilan negeri masih bersifat pertimbangan tambahan, bukan sebagai putusan utama. Putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau guna menunjang keadilan restoratif dan rekonsiliasi antar pihak, dengan tetap mengacu pada prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar putusan lembaga adat memiliki kedudukan hukum yang lebih jelas dan efektif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Ganti Kerugian Atas Hilangnya Nyawa Orang Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ganti kerugian atas hilangnya nyawa dalam kecelakaan lalu lintas merupakan aspek krusial dalam hukum perdata dan pidana. Kejadian tragis ini kerap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya mekanisme kompensasi yang adil. Kompensasi ini bertujuan meringankan beban finansial dan emosional yang menimpa ahli waris. Tanggung jawab ganti rugi timbul dari kelalaian atau kesengajaan pihak yang menyebabkan kecelakaan. Pelanggan yang tidak berhati-hati bisa menjadi penyebab utama. Misalnya, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mabuk. Pelanggaran lalu lintas berat seperti ngebut juga akhirnya berakhir pada kecelakaan fatal. Pihak yang lalai wajib menanggung seluruh kerugian. Kerugian yang dapat diberikan mencakup banyak hal. Biaya pemakaman dan pengobatan menjadi komponen utama. Kehilangan pendapatan keluarga akibat kematian pencari nafkah juga terhitung. Ini termasuk upah yang seharusnya diterima korban hingga usia pensiun. Kerugian non-materiil seperti kesedihan dan kehilangan kasih sayang juga dapat dikompensasi. Besaran ganti rugi ini ditentukan oleh pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan. Proses penegakan hukum ganti kerugian ini melibatkan beberapa tahapan. Laporan polisi adalah langkah awal yang penting. Pencegahan adalah kunci utama. Namun, ketika kecelakaan terjadi, proses ganti kerugian tidak berjalan lancar. Keadilan harus ditegakkan demi kemanusiaan. Kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan lalu lintas menimbulkan trauma jangka panjang. Ganti kerugian tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun, dapat membantu meringankan beban hidup keluarga yang ditinggalkan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat. Pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya selalu harus diingat. Setiap nyawa berharga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar

2024•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Pertama, restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor : 64/pid.sus/2018/pn.tar). Kedua Ratio Decidendi hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Restitusi terhadap kecelakaan lalu lintas dalam putusan nomor 64/pid.sus/2018/pn.tar berdasar pada UULLAJ pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) bahwa pelaksanaan ganti rugi dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan atau dilakukan diluar pengadilan berdasarkan pada kesepakatan damai. Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar hakim dalam mengadili perkara tersebut menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku dibawah dari tuntuan JPU dengan tuntuan 6 tahun menjadi 5 tahun oleh hakim tanpa memberikan sanksi ganti rugi kepada korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI POLRES TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penerapan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan. Pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Kedua, apa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan observasi di lapangan, data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan dapat diterapkan jika adanya kesepakatan damai oleh kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan dengan membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani diatas materai dan terpenuhinya ganti kerugian yang telah ditetapkan bersama serta adanya pertimbangan para penyidik yang membenarkan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kedua, yang menjadi pertimbangan penyidik yaitu bukan pelaku pengulangan tindak pidana, kecelakaan tersebut murni karena kelalaian dan bukan kesengajaan, keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, selain itu penyelesaian perkara melalui restorative justice mampu berfungsi sebagai alat dalam asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat menjamin terpenuhinya tujuan hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PENYEDIA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI AKIBAT KERUSAKAN JALAN (STUDI KASUS PUTUSAN 2750 K/PDT/2015.)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Jalan akses pendukung untuk terlaksana kegiatan masyarakat khususnta dalam hal transportasi,jalan juga dapat dikata kan pendukung utama baik itu perorangan atau pun masyarakat umum untuk untuk kesejatraan bersama dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Atas Penyelenggaraan Dan Pemeliharaan Jalan. Pasal 1ayat (9) dan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan merupakan aturan terkait kegiatan penyelenggara jalan, yang kemudian akan menjadi dasar hukum perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan (mengalami kecelakaan) akibat kerusakan jalan. Jalanan yang dimaksud adalah jalan yang bersifat secara menyeluruh untuk khalayak umum.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail