ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya akses dan kualitas pendidikan dasar di daerah perbatasan, khususnya di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak telah dijamin dan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan, dan (2) bagaimana tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menjamin perlindungan hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma-norma hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan konsep tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam hal pemerataan akses, ketersediaan tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendidikan. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malinau diwujudkan melalui penyusunan kebijakan pendidikan, alokasi anggaran, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar. Meskipun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, dan faktor koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan daerah dan sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan hak pendidikan anak secara menyeluruh dan berkeadilan di wilayah perbatasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya akses dan kualitas pendidikan dasar di daerah perbatasan, khususnya di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak telah dijamin dan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan, dan (2) bagaimana tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menjamin perlindungan hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma-norma hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan konsep tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam hal pemerataan akses, ketersediaan tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendidikan. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malinau diwujudkan melalui penyusunan kebijakan pendidikan, alokasi anggaran, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar. Meskipun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, dan faktor koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan daerah dan sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan hak pendidikan anak secara menyeluruh dan berkeadilan di wilayah perbatasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini berjudul Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek PLTA Mentarang Induk yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Sekitar. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, peran pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek PLTA Mentarang Induk dan mekanisme ganti rugi dalam pelaksanaan proyek PLTA Mentarang Induk kepada masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris, adalah dua pendekatan yang berbeda dalam melakukan penelitian, terutama dalam konteks hukum. Penelitian normatif berfokus pada norma, aturan, dan prinsip hukum. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk menelaah teori, pendapat ahli, dan peraturan hukum yang relevan. Bahan hukum dikumpulkan, diklasifikasikan, dan dikaji secara komprehensif, dengan wawancara sebagai pelengkap bila penjelasan tidak ditemukan dalam peraturan atau literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan Pemerintah berperan penting dalam pembangunan PLTA Mentarang Induk sebagai pembuat kebijakan, fasilitator investasi, pengawas pelaksanaan, dan pelindung kepentingan masyarakat. Pemerintah memastikan proyek berjalan sesuai hukum, standar lingkungan, serta mendukung investasi dan kesejahteraan lokal. Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional dan transisi menuju energi bersih. Mekanisme ganti rugi proyek PLTA Mentarang Induk mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Prosesnya mencakup pendataan aset terdampak, sosialisasi kepada masyarakat, penilaian oleh appraiser independen, dan musyawarah untuk menetapkan nilai kompensasi. Setelah disepakati, ganti rugi dibayar secara resmi dan transparan, dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi. Proses ini juga mencakup kompensasi sosial dan lingkungan serta diawasi pemerintah agar berjalan adil dan terbuka.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Jalan akses pendukung untuk terlaksana kegiatan masyarakat khususnta dalam hal transportasi,jalan juga dapat dikata kan pendukung utama baik itu perorangan atau pun masyarakat umum untuk untuk kesejatraan bersama dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Atas Penyelenggaraan Dan Pemeliharaan Jalan. Pasal 1ayat (9) dan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan merupakan aturan terkait kegiatan penyelenggara jalan, yang kemudian akan menjadi dasar hukum perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan (mengalami kecelakaan) akibat kerusakan jalan. Jalanan yang dimaksud adalah jalan yang bersifat secara menyeluruh untuk khalayak umum.