Abstrak
Penelitan ini berjudul Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek PLTA Mentarang Induk yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Sekitar. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, peran pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek PLTA Mentarang Induk dan mekanisme ganti rugi dalam pelaksanaan proyek PLTA Mentarang Induk kepada masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris, adalah dua pendekatan yang berbeda dalam melakukan penelitian, terutama dalam konteks hukum. Penelitian normatif berfokus pada norma, aturan, dan prinsip hukum. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk menelaah teori, pendapat ahli, dan peraturan hukum yang relevan. Bahan hukum dikumpulkan, diklasifikasikan, dan dikaji secara komprehensif, dengan wawancara sebagai pelengkap bila penjelasan tidak ditemukan dalam peraturan atau literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan Pemerintah berperan penting dalam pembangunan PLTA Mentarang Induk sebagai pembuat kebijakan, fasilitator investasi, pengawas pelaksanaan, dan pelindung kepentingan masyarakat. Pemerintah memastikan proyek berjalan sesuai hukum, standar lingkungan, serta mendukung investasi dan kesejahteraan lokal. Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional dan transisi menuju energi bersih. Mekanisme ganti rugi proyek PLTA Mentarang Induk mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Prosesnya mencakup pendataan aset terdampak, sosialisasi kepada masyarakat, penilaian oleh appraiser independen, dan musyawarah untuk menetapkan nilai kompensasi. Setelah disepakati, ganti rugi dibayar secara resmi dan transparan, dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi. Proses ini juga mencakup kompensasi sosial dan lingkungan serta diawasi pemerintah agar berjalan adil dan terbuka.