Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Restitusi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perkosaan yang mengakibatkan kehamilan perspektif hukum pidana

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kehamilan yang timbul akibat perkosaan merupakan sebuah kerugian permanen dengan dampak yang luas bagi korban, meliputi bidang fisik, psikologis, serta sosial ekonomi. Pemerintah wajib secara konstitusional melindungi dan menjamin hak perempuan yang menjadi korban kejahatan tersebut, serta memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui prosedur pertanggungjawaban pidana yang proporsional kepada pelaku. namun, dalam realitas terdapat jurang antara hukuman pidana yang dijatuhkan dan beban seumur hidup yang harus dipikul korban. Keputusan pengadilan masih cenderung mengadopsi keadilan (Retributif) yang menitikberatkan pada penjara bagi pelaku, sementara hak korban untuk mendapatkan pemulihan lewat (Restitusi) atau kompensasi materiil atas konsekuensi kehamilan sering diabaikan atau tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana dibentuk bagi pelaku perkosaan yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan peraturan yang ada, serta menilai penerapan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut agar tercapai keadilan bagi korban Penelitian ini memakai pendekatan perundang undangan, konseptual, serta studi kasus. Bahan hukumnya meliputi sumber primer, sekunder, dan non hukum. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif. Menurut temuan penelitian, Penulis menyatakan bahwa kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan harus dianggap sebagai faktor pemberat (aggravating circumstance) dalam penetapan tanggung jawab pidana pelaku karena konsekuensinya yang bersifat permanen. Selain hukuman penjara, tanggung jawab pidana perlu diperluas lewat mekanisme Restitusi yang meliputi biaya perawatan medis, persalinan, dan pemeliharaan hidup anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKSsebagai (lex specialis). Tindakan pelaku dalam Putusan Nomor 52/Pid. Sus/2023/PN Tar telah memenuhi unsur pidana, namun putusan yang diberikan belum optimal dalam mencapai keadilan (Restoratif ) karena tidak mencantumkan perintah pembayaran Restitusi secara konkret. Kurangnya pengawasan atas hak Restitusi membuat korban menanggung beban fisik dan finansial sendirian, sementara pelaku hanya menjalani hukuman yang bersifat sementara.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 Terhadap Pelaku Penganiayaan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar

2024•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Pertama, restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor : 64/pid.sus/2018/pn.tar). Kedua Ratio Decidendi hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Restitusi terhadap kecelakaan lalu lintas dalam putusan nomor 64/pid.sus/2018/pn.tar berdasar pada UULLAJ pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) bahwa pelaksanaan ganti rugi dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan atau dilakukan diluar pengadilan berdasarkan pada kesepakatan damai. Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar hakim dalam mengadili perkara tersebut menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku dibawah dari tuntuan JPU dengan tuntuan 6 tahun menjadi 5 tahun oleh hakim tanpa memberikan sanksi ganti rugi kepada korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERIAN RESTITUSI BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis faktor penghambat hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengambil studi pada Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B; Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif empiris, untuk itu maka digunakan pendekatan kajian terhadap undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah mendapatkan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian restitusi karena PP ini khusus mengatur tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang merupakan peraturan pelaksananya, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Bahwa Prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual adalah pemenuhan kepastian hukum mengenai kewajiban pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk memenuhi hak pemulihan berupa restitusi kepada korban., namun belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksaanya masih banyak korban belum mengetahui hak Restitusi dan masih ada keragu-raguan para penegak hukum untuk memberikan Keadilan bagi seluruh korban tindak pidana kekerasan seksual atas hak pemulihan berupa restitusi. Harus lebih tegas dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat memenuhi hak korban dan juga dapat melindungi korban terkait kesamaan didepan hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap korban dalam pemenuhan hak restitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN PEMBEBANAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN.Tar)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN PEMBEBANAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN.Tar) Abstrak Semakin maraknya kasus pencabulan ini yang menimpa anak-anak, tentunya mereka tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga secara psikis, dan juga harus menerima putusan pengadilan bagi pelaku yang tidak adil karena hukuman yang diterima tanpa adanya ganti rugi atas apa yang telah diterima atau dideritanya sebagai korban, sehingga perlu adanya peraturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian ini yang dikenal dengan restitusi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. Menurut Penulis surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 (2) dan ayat (3) KUHAP, yaitu harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.Pada putusan perkara ini majelis hakim telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, serta nilai-nilai didalam kehidupan masyarakat. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana didasarkan pada pertimbangan fakta perbuatan, fakta yuridis, kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

implementasi kewenangan jaksa sebagai dominus litis dalam memulihkan hak anak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui mekanisme Restitusi

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaskud menjawab dua pertanyaan terkait implementasi kewenangan jaksa sebagai “Dominus Litis” dalam memulihkan hak anak korban tindak pidana kekerasan melalui mekanisme restitusi. Pertama, Mekanisme pelaksanaan restitusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual? Kedua, apa faktor penghambat jaksa penuntut umum dalam pemenuhan restitusi? Skripsi ini menggunakan pendekatan studi kasus, sistematis, konsisten dengan analisis terstruktur, yakni studi kasus Nomor : PDM 37/TRK/EKU:/07/2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan. Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel dan data-data internet. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dapat mengajukan restitusi. Mekanisme pelaksanaan restitusi di pengadilan Indonesia dilaksanakan sesuai peraturan yang telah diciptakan yaitu peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 di dalam peraturan tersebut mengatur pelaksanaan restitusi sampai penuntutannya, tetapi dalam peraturan tersebut tidak menunjukan bahwa restitusi tidak dibayarkan dan tidak menjamin bahwa ganti kerugian yang diderita korban dapat dibayarkan oleh terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail