Abstrak
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN PEMBEBANAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN.Tar) Abstrak Semakin maraknya kasus pencabulan ini yang menimpa anak-anak, tentunya mereka tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga secara psikis, dan juga harus menerima putusan pengadilan bagi pelaku yang tidak adil karena hukuman yang diterima tanpa adanya ganti rugi atas apa yang telah diterima atau dideritanya sebagai korban, sehingga perlu adanya peraturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian ini yang dikenal dengan restitusi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. Menurut Penulis surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 (2) dan ayat (3) KUHAP, yaitu harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.Pada putusan perkara ini majelis hakim telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, serta nilai-nilai didalam kehidupan masyarakat. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana didasarkan pada pertimbangan fakta perbuatan, fakta yuridis, kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.