Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AJI SAFITRI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

PROBLEMATIKA KERAHASIAAN DATA PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN INFORMASI PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MALINAU

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Kerahasiaan data merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kerahasiaan data menjadi tanggung jawab setiap aparatur, khususnya pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah, yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan informasi, komunikasi pimpinan, serta penyimpanan dokumen-dokumen pemerintahan yang bersifat rahasia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip kerahasiaan data dan informasi dalam administrasi pemerintahan serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila terjadi kebocoran data atau informasi di lingkungan Prokompim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu perlindungan data dan rahasia jabatan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada hubungan antara asas kerahasiaan jabatan, kewajiban hukum aparatur, dan tanggung jawab administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerahasiaan data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi internal, rendahnya kesadaran aparatur terhadap pentingnya perlindungan data, serta belum tersedianya sistem keamanan informasi yang memadai. Apabila terjadi kebocoran data, maka terdapat akibat hukum administratif, perdata, pidana dan etik, yang masing-masing memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kerahasiaan data sebagai bagian integral dari akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem perlindungan data melalui penyusunan kebijakan internal, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengawasan berkelanjutan terhadap tata kelola informasi pemerintahan, sehingga tercipta keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan rahasia jabatan dalam kerangka good governance.

PROBLEMATIKA KERAHASIAAN DATA PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN INFORMASI PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MALINAU

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kerahasiaan data merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kerahasiaan data menjadi tanggung jawab setiap aparatur, khususnya pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah, yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan informasi, komunikasi pimpinan, serta penyimpanan dokumen-dokumen pemerintahan yang bersifat rahasia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip kerahasiaan data dan informasi dalam administrasi pemerintahan serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila terjadi kebocoran data atau informasi di lingkungan Prokompim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu perlindungan data dan rahasia jabatan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada hubungan antara asas kerahasiaan jabatan, kewajiban hukum aparatur, dan tanggung jawab administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerahasiaan data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi internal, rendahnya kesadaran aparatur terhadap pentingnya perlindungan data, serta belum tersedianya sistem keamanan informasi yang memadai. Apabila terjadi kebocoran data, maka terdapat akibat hukum administratif, perdata, pidana dan etik, yang masing-masing memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kerahasiaan data sebagai bagian integral dari akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem perlindungan data melalui penyusunan kebijakan internal, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengawasan berkelanjutan terhadap tata kelola informasi pemerintahan, sehingga tercipta keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan rahasia jabatan dalam kerangka good governance.