ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji pengaturan pemenuhan hak nelayan kecil atas solar bersubsidi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dengan menganalisis kerangka hukum nasional dan implementasinya di tingkat daerah. Secara yuridis, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT berhak memperoleh solar bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan perannya melalui pendataan nelayan menggunakan Kartu KUSUKA dengan total 7.464 nelayan terdaftar, penerbitan surat rekomendasi oleh Dinas Perikanan, serta fasilitasi distribusi melalui tujuh SPBUN yang beroperasi di wilayah kota. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat kendala berupa keterbatasan kuota yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil nelayan, kerumitan prosedur administrasi, keterlambatan pasokan, serta lemahnya pengawasan distribusi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Kesenjangan antara tujuan normatif kebijakan subsidi dan realitas di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, penyederhanaan prosedur akses, dan pengawasan yang lebih ketat agar hak nelayan kecil atas solar bersubsidi dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak sebagai korban penelantaran di Kota Tarakan dalam perspektif viktimologi serta mengkaji kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut. Latar belakang penelitian didasari oleh masih maraknya kasus penelantaran anak, yang mencerminkan pengabaian peran perlindungan dari berbagai pihak, padahal hak anak telah dijamin oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Tarakan, observasi, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak korban penelantaran di Kota Tarakan dilaksanakan melalui pendekatan komprehensif yang berorientasi pada pemulihan korban dan restorasi keluarga, sesuai dengan prinsip viktimologi. Unsur-unsur pemenuhan hak meliputi jaminan keselamatan darurat, akses terhadap layanan dasar, dan pendampingan psikososial. Faktor penyebab utama penelantaran adalah kemiskinan struktural, pola migrasi orang tua, serta rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan anak. Secara kelembagaan, penelitian menemukan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah telah dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Sosial berperan sebagai leading sector dengan fokus pada rehabilitasi, sementara DP3AP2KB menekankan fungsi pencegahan melalui KIE dan pendampingan korban. Tantangan utama yang dihadapi adalah mengatasi akar masalah struktural seperti kemiskinan dan mengubah persepsi masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hukum adalah pelindung bagi individu agar tidak diperlakukan semena-mena maka penerapan sanksi pemidanaan haruslah mengutamakan hak-hak narapidana sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Narapidana selaku orang tahanan, tetapi dihormati dan di hargai hak-haknya sebagai manusia, yang juga merupakan hak asasi yang dimilikinya seperti mendapatkan perawatan dan pengobatan, baik secara rawat inap maupun rawat jalan. Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan perawatan dan pemeliharaan kesehatan Yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan adalah meliputi penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan. implementasi pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana pengidap penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dengan pendekatan penelitian empiris. Fokus utama penelitian adalah untuk melihat bagaimana hak kesehatan narapidana yang menderita penyakit menular seperti tuberculosis dan scabies yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatakan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya Metode penelitian empiris digunakan untuk memperoleh data yang mendalam melalui wawancara dengan narapidana dan petugas medis, serta observasi langsung di lapangan. Penelitian ini juga mencakup analisis dokumen kebijakan kesehatan yang diterapkan di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan resmi yang mendukung pemenuhan hak kesehatan narapidana, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, fasilitas medis yang tidak memadai, dan kurangnya blok khusus bagi narapidana pengidap penyakit menular. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan kesehatan bagi narapidana pengidap penyakit menular. Rekomendasi yang diusulkan meliputi peningkatan anggaran untuk fasilitas kesehatan, penambahan bangunan khusus narapidana pengidap penyakit menular, penambahan tenaga kesehatan, serta peningkatan kerjasama dengan lembaga kesehatan eksternal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak atas Pendidikan warga negara di Kabupaten Malinau dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan melalui program Wajib Belajar Malinau Maju. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder selanjutnya bahan hukum primer maupun sekunder tersebut dianalisis melalui proses penalaran hukum yang logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas Pendidikan di Kabupaten Malinau, meliputi (a) mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 67.14% (enam puluh tujuh koma empat belas persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN, (b) membangun 1 (satu) Sekolah Dasar untuk 1 (satu) Desa, sedangkan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama masih belum setiap Desa memiliki, (c) program Wajib Belajar (16 Tahun) Malinau Maju, (d) pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah). Sedangkan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak atas pendidikan diwujudkan dalam beberapa program dan kegiatan, meliputi: (a) Program Wajib Belajar 16 Tahun yang ditegaskan melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2017, melalui program rekrutmen formasi Guru baik melalui sistem Calon Pegawai Negeri Sipil maupun melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memenuhi rasio murid terhadap Guru di Kabupaten Malinau, Program Desa Sarjana, program ini merupakan program inovatif dalam rangka penyediaan SDM di 109 Desa yang ada di Kabupaten Malinau, dan (d) Pembagian perlengkapan siswa-siswi mulai kaos kaki, buku tulis, buku gambar, seragam, baju batik, tas sekolah dan sepatu telah pemerintah sediakan semua, agar tidak ada alasan anak-anak untuk malas sekolah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Kota Tarakan ditinjau dari perspektif Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertama, problematika penerapan undang-undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Kota Tarakan. Kedua, peran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam melindungi hak pendidikan anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Kota Tarakan berdasarkan undang-undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber di 3 instansi, yakni dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat, dan dinas pendidikan kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang No. 35 tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan. Kendala-kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga dan ketidakmampuan dalam mengidentifikasi anak-anak terlantar secara tepat masih menjadi hambatan dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan kerjasama antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak terlantar sesuai dengan undang-undang No.35 tahun 2014.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan. Pertama bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan ? kedua bagaimana kewenangan dan kewajiban Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan ? Skripsi ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan objek kajian mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni peraturan perundang-undangan tentang hak penyandang disabilitas. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data priemer yaitu data yang didapatkan melalui wawancara, angket/daftar pertanyaan, observasi dan pengamatan di lapangan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal,artikel, data-data dari internet. Hasil dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa Penyandang disabilitas di Kota Tarakan terdapat kekurangan seperti tenaga pengajar yang terlatih, kurangnya sarana prasarana yang memadai, dan kurangnya aksesibilitas. Pemerintah perlu meningkatkan perhatian dan upaya mereka dalam memenuhi hak-hak pendidikan penyandang disabilitas. Pemenuhan hak-hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan dan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penerapan undang-undang tentang penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan Kalimantan Utara masih belum maksimal dalam penerepan dan juga pemenuhannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua kendala/hambatan dan solusi dari pelaksanaan pemenuhan hak terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan yang dilakukan Dinas sosial. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh tiap individu dan tiap individu memiliki hak-hak yang berbeda juga sesuai dengan porsi mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan dan upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak didiskriminasi, tidak untuk disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun Pemerintah Daerah Kota Tarakan khususnya Dinas Sosial dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang terlantar maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat gangguan jiwa yang terlantar di jalanan. Adapun kendala/hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat masyarakat dan ditingkat anggaran dari pemerintah mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.