ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penyakit Menular Seksual (PMS) merupakan infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual, ditandai dengan gejala seperti ruam, lepuh, keputihan, dan nyeri di area kelamin. Beragam jenis PMS, termasuk chlamydia, gonore, sifilis, herpes, HPV, dan HIV, menjadi ancaman kesehatan global. WHO memperkirakan sekitar 350 juta kasus baru PMS terjadi setiap tahun di negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Kalimantan Utara pada tahun 2023, angka kumulatif HIV/AIDS mencapai 1.425 kasus, dengan 229 kasus baru, dan 488 kasus PMS lainnya. Kota Tarakan mencatat jumlah tertinggi, yaitu 653 kasus HIV/AIDS kumulatif, 109 kasus baru, dan 459 kasus PMS lainnya. Pencegahan PMS memerlukan informasi yang akurat. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tingkat pengetahuan generasi z tentang PMS. Penelitian kuantitatif ini menggunakan metode deskriptif dengan sampel 115 mahasiswa. Kuesioner digunakan sebagai instrumen, dan data dianalisis secara deskriptif menggunakan perangkat lunak, disajikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki pengetahuan baik tentang PMS, yaitu 94 orang (81,7%). Mayoritas karakteristik responden berusia 21 tahun 48 orang (41,7%) dan berusia 22 tahun 47 orang (40,9%). Responden didominasi perempuan (86%) dan beragama Islam (67%). Pekerjaan orang tua responden sebagian besar adalah buruh (20,9%), dan sebagian besar responden tidak bekerja (88,7%). Mayoritas responden memperoleh informasi tentang PMS dari media elektronik yaitu sebanyak 68 orang. Kesimpulannya, tingkat pengetahuan generasi z, khususnya mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) angkatan 2021, mengenai PMS berada dalam kategori baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hukum adalah pelindung bagi individu agar tidak diperlakukan semena-mena maka penerapan sanksi pemidanaan haruslah mengutamakan hak-hak narapidana sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Narapidana selaku orang tahanan, tetapi dihormati dan di hargai hak-haknya sebagai manusia, yang juga merupakan hak asasi yang dimilikinya seperti mendapatkan perawatan dan pengobatan, baik secara rawat inap maupun rawat jalan. Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan perawatan dan pemeliharaan kesehatan Yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan adalah meliputi penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan. implementasi pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana pengidap penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dengan pendekatan penelitian empiris. Fokus utama penelitian adalah untuk melihat bagaimana hak kesehatan narapidana yang menderita penyakit menular seperti tuberculosis dan scabies yang tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatakan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya Metode penelitian empiris digunakan untuk memperoleh data yang mendalam melalui wawancara dengan narapidana dan petugas medis, serta observasi langsung di lapangan. Penelitian ini juga mencakup analisis dokumen kebijakan kesehatan yang diterapkan di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan resmi yang mendukung pemenuhan hak kesehatan narapidana, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, fasilitas medis yang tidak memadai, dan kurangnya blok khusus bagi narapidana pengidap penyakit menular. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan kesehatan bagi narapidana pengidap penyakit menular. Rekomendasi yang diusulkan meliputi peningkatan anggaran untuk fasilitas kesehatan, penambahan bangunan khusus narapidana pengidap penyakit menular, penambahan tenaga kesehatan, serta peningkatan kerjasama dengan lembaga kesehatan eksternal.