Abstrak
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua kendala/hambatan dan solusi dari pelaksanaan pemenuhan hak terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar di jalanan yang dilakukan Dinas sosial. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh tiap individu dan tiap individu memiliki hak-hak yang berbeda juga sesuai dengan porsi mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan dan upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak didiskriminasi, tidak untuk disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun Pemerintah Daerah Kota Tarakan khususnya Dinas Sosial dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang terlantar maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat gangguan jiwa yang terlantar di jalanan. Adapun kendala/hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat masyarakat dan ditingkat anggaran dari pemerintah mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.