Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: kekerasan dalam rumah tangga
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TIRI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi kasus putusan nomor : 47/Pid.Sus/2018/PN Pts)

•

Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga seperti pasangan ataupun anak. Beberapa orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan seperti memukul dapat memberikan efek jera pada perilaku anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yaitu terkait Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts sebagai perlindungan hukum terhadap anak tiri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban pelaku (orang tua) terhadap korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis bahwa, pertama Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kurang adanya perwujudan aspek perlindungan terhadap korban dalam memutus suatu perkara pidana anak hal tersebut tentunya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kedua, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya telah melanggar ketentuan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan seharusnya mendapatkan pemberatan sanksi sesuai pasal 80 ayat (4) atau hakim dapat memberikan pidana tambahan sesuai pasal 50 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan-peraturan hukum mengenai perlindungan anak agar penerapannya bisa lebih efektif dan efisien dan menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BULUNGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIDESA LIDUNG PAYAU KECAMATAN KAYAN SELATAN KABUPATEN MALINAU MELALUI ADAT DAYAK KENYA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN TANPA PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2025•

ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN TANPA PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Visum et repertum keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi visum et repertum terhadap kedudukan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta konsekuensi hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa penggunaan visum et repertum terhadap putusan hakim. Seluruh data skripsi yang diperoleh dalam penelitian menggunakan teknik tipe penelitian normatif dengan analisis kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh perundang-undangan, data sekunder berasal dari dokumen hukum serta data non hukum berasal dari kamus hukum dan website internet resmi yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa urgensi visum et repertum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sangat penting karena selain dapat menunjukkan sebagai alat bukti yang sah, menjadi bukti penahanan tersangka, sebagai dasar pertimbangan hakim, juga mencakup aspek keterangan ahli dan peran ahli yang tidak dapat dipisahkan. Peran ahli kedokteran forensik melalui visum et repertum sangat membantu dalam kasus pidana, terutama saat bukti fisik tersedia minim. Pendapat dokter diperlukan karena pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dapat membantu mengungkap kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana. Serta konsekuensi hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa penggunaan visum et repertum terhadap putusan hakim juga tidak secara otomatis membatalkan putusan karena masih ada alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Perkawinan Dibawah Umur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat perkawinan di bawah umur serta hambatan penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana tersebut. Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri serta Kepolisian Kota Tarakan, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dibawah umur berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kasus KDRT karena ketidakmatangan psikologis, ketidakstabilan ekonomi, dan minimnya pemahaman hak serta kewajiban suami istri. Bentuk kekerasan yang ditemukan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Hambatan penegakan hukum antara lain rendahnya pelaporan korban, pengaruh budaya patriarkal, dan kurangnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan tersebut, pencegahan perkawinan anak, edukasi masyarakat, dan penguatan mekanisme perlindungan korban menjadi langkah strategis untuk menekan angka KDRT akibat perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menyimpulkan perkawinan anak menjadi faktor utama tingginya KDRT, sedangkan mekanisme perlindungan korban belum berjalan optimal karena keterbatasan pelaporan dan dukungan aparat. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi hukum, memperkuat pendampingan korban, serta mengintensifkan program pencegahan perkawinan anak melalui kerja sama lintas lembaga dan masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA TARAKAN

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait implementasi visum et repertum psikiatrikum (VeRP) sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Pertama, penerapan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Kedua, faktor-faktor penyebab tidak pernah digunakannya VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan secara langsung di beberapa lokasi, serta menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer berasal dari beberapa narasumber, yaitu penyidik PPA Reskrim Polres Tarakan, Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, dan Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan. Data sekunder didapatkan dari Undang-Undang, buku, jurnal, dan artikel. Data tersier berasal dari website-website internet resmi yang terkait. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, implementasi penggunaan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan tidak pernah atau belum pernah diterapkan. Kedua, faktor-faktor penyebab tidak digunakannya VeRP di Kota Tarakan ialah terutama terkait penegak hukum yang tidak menggunakan kewenangannya serta pemahaman masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan VeRP sebagai alat bukti tindak pidana KDRT, hal ini terjadi karena tidak disosialisasikannya VeRP kepada masyarakat di Kota Tarakan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh dp2ap3kb di kota tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH DP2AP3KB DI KOTA TARAKAN Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, tugas dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk memberikan pelayanan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, hambatan yang dihadapi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi ini merupakan penelitian empiris terhadap data sekunder dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh hasil observasi dan wawancara terhadap responden. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil pengumpulan data yang bersifat studi dokumentasi berupa dokumen pribadi, hasil-hasil penelitian, peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2021 pasal 21 bahwa Tata Kerja DP3AP2KB memiliki tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan perlindungan anak serta pemberdayaan keluarga. Hambatan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk ialah tugas pokok yang belum terpenuhi oleh DP2AP3KB yaitu Bidang Layanan Bantuan Hukum mempunyai tugas mendampingi, membela setiap proses penanganan hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kota tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Pertama, bagaimana tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Tarakan dalam proses pengaduan terhadap laki-laki sebagai suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan yang kedua bagaimanakah perlindungan hukum oleh Polres Kota Tarakan terhadap laki-laki sebagai suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tarakan dan Polres Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluatga Berencana, Staff Analisis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, dan Staff Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tarakan. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri kepada suami dianggap tidak lazim karena perempuan lebih sering menjadi korban dibandingkan suami namun hal tersebut sangat mungkin untuk terjadi. Kedua, dalam kasus istri yang melakukan tindak pidana terhadap suami akibat kekerasan yang selama ini dialami olehnya maka dengan adanya dasar hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

"(MARITAL RAPE) PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA".

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait (Marital Rape) Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Pengaturan hukum tentang pemerkosaan yang dilakukan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia dan kedua, Adapun Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam hukum pidana umum Indonesia, yakni KUHP belum ada pengaturannya. KUHP yang berlaku sekarang hanya mengatur megenai perkosaan yang dikenal secara umum, yakni perkosaan yang terjadi di luar ikatan perkawinan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, sehingga perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan, tetapi perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS “Kekerasan dalam Rumah Tangga” dan Pasal 8 UU PKDRT “Melarang Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga”. Kedua, Terkait dengan sanksi dengan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang bukan merupakan kategori tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, maka konsekuensinya terhadap istri selaku korban tidak bisa mengadukan pelaku dalam hal ini suami dengan tuduhan perkosaan. Seandainya pun bisa maka dalam penyelesaian perkaranya akan di proses sebagai tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan Pasal 351, 354,dan 356 jika mengacu pada KUHP. Selain itu pelaku perkosaan dalam perkawinan (marital rape) juga dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (b) UU TPKS dan Pasal 46 UU PKDRT.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Rentan (Anak dan Perempuan) Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Nunukan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Rentan (Anak dan Perempuan) Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Nunukan. Pertama, Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Rentan (Anak dan Perempuan) Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Nunukan. Kedua, Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Rentan (Anak dan Perempuan) Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Nunukan. Karena kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga yang di laporkan di kepolisian itu hanya beberapa yang di tindaklanjuti hingga tahap pengadilan maka perlu dilakukan penelitian langsung ke lapangan untuk menjawab hal tersebut. Skripsi ini merupakan peneilitian Empiris, yaitu dengan memandang hukum bukan saja sebagai perangkat kaidah yang bersifat normatif, tetapi juga melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, penelitian ini adalah Penelitian lapangan yaitu penulis melihat secara intensif tentang latar belakang keadaan masyarakat sekarang dan bentuk interaksi sosial dimasyarakat baik antar individu, kelompok, lembaga, maupun masyarakat dengan Metode Penelitian Kualitatif dimana metode penelitian tersebut akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil dari penelitian ini bahwa yang pertama, Penegakan Hukum yang terjadi dilapangan dari pihak-pihak aparat penegak hukum hingga pemerintah berbeda dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana lebih mengedepankan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua, terkait Hambatan dilapangan yang di dapatkan dari pihak aparat penegak hukum hingga pemerintah sebagian besarnya terletak pada Saksi namun ada juga beberapa hambatan lainnya yang didapatkan selama proses Penegakan Hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya di Kabupaten Nunukan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail