Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Barang Milik daerah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN PENGAWASAN INTERNAL DALAM MEMODERASI PENGARUH KUALITAS APARATUR DAERAH DAN KEPATUHAN REGULASI TERHADAP PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas aparatur daerah dan kepatuhan regulasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pengawasan internal sebagai variabel moderasi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan Explanatory Research. Data primer dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 149 responden yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang, dan staf pengelola aset di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tarakan. Teknik analisis data menggunakan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS) melalui perangkat lunak SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, kualitas aparatur tidak berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan BMD, mengindikasikan bahwa kompetensi individu memerlukan dukungan sistem kerja yang kuat. Sebaliknya, kepatuhan regulasi dan pengawasan internal berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan BMD, di mana pengawasan internal ditemukan sebagai faktor determinan yang paling dominan dalam model. Pengujian efek moderasi membuktikan bahwa pengawasan internal berperan sebagai katalisator yang memperkuat pengaruh kualitas aparatur terhadap kualitas pengelolaan aset. Namun, pengawasan internal ditemukan memitigasi pengaruh kepatuhan regulasi terhadap pengelolaan BMD (efek substitusi), yang menunjukkan bahwa kontrol sistemik yang ketat cenderung mengambil alih peran kepatuhan normatif aparatur secara mandiri. Nilai R-Square sebesar 0,917 menunjukkan bahwa model ini mampu menjelaskan 91,7% variasi pengelolaan BMD. Implikasi penelitian ini menekankan urgensi peningkatan kapabilitas APIP dan integrasi fungsi pengawasan untuk mengoptimalisasi potensi aparatur dalam menjaga akuntabilitas aset daerah secara berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Barang Milik Daerah Dalam Proses Penatausahaan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BARANG MILIK DAERAH DALAM PROSES PENATAUSAHAAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MALINAU LERINNAWATI BID Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting pemerintah daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Perlindungan hukum terhadap BMD menjadi krusial mengingat aset tersebut rawan terhadap penyalahgunaan, kehilangan, maupun pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap BMD dalam proses penatausahaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji implementasi penatausahaan BMD oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap BMD diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penatausahaan yang meliputi inventarisasi, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah. Adapun implementasi penatausahaan BMD oleh DPMPTSP Kabupaten Malinau pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan normatif, namun masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar perangkat daerah, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi fungsi pengawasan agar perlindungan hukum terhadap BMD dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ASPEK HUKUM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MALINAU (PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE)

2026•

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Aspek Hukum Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum Dalam Pembangunan Daerah Malinau (Perspektif Good Governance). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Regulasi hukum yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum di Kabupaten Malinau dan Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Di Malinau Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, atau bangun serah guna, dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama aset tersebut. Pemanfaatan untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan kepala daerah, dicatat sebagai aset, serta dilandasi perjanjian tertulis. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik menjadi dasar utamanya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini meliputi pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel, serta penerapan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan barang tersebut. Pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan kepada pejabat terkait, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Semua langkah ini bertujuan agar barang milik daerah digunakan secara efisien dan mendukung kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bulungan (Studi Kasus Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulungan berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang difokuskan pada tahapan pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan BMD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BMD di lingkungan BKAD Kabupaten Bulungan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didukung oleh penggunaan aplikasi SIMDA-BMD. BKAD secara berkala melaksanakan inventarisasi, rekonsiliasi data, serta evaluasi untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, seperti keterlambatan pengembalian aset oleh pegawai yang telah berpindah satuan kerja, permasalahan teknis pada pembaruan aplikasi, serta pemahaman yang belum merata terhadap perubahan kode rekening. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan BMD di BKAD Kabupaten Bulungan telah berjalan cukup efektif dan transparan, meskipun masih diperlukan peningkatan di aspek efisiensi dan kepatuhan administratif. Abstract This study aimed to assess the performance of Regional Property Management (BMD) at the Regional Financial and Assets Agency (BKAD) of Bulungan Regency based on the provisions of the Minister of Home Affairs Regulation Number 19 of 2016. This study uses a qualitative method with a case study approach. Data were obtained through interviews, observations, and documentation techniques focused on the stages of procurement, use, administration, utilization, and security and maintenance of BMD. The study results indicated that BMD management within the BKAD of Bulungan Regency has been implemented in accordance with applicable regulations and is supported by the use of the SIMDA- BMD application. The BKAD regularly conducts inventories, data reconciliations, and evaluations to ensure management effectiveness and accountability. However, several obstacles were still found, such as delays in the return of assets by employees who have moved work units, technical problems in application updates, and uneven understanding of changes in account codes. Thus, BMD management at the BKAD of Bulungan Regency has been quite effective and transparent, although improvements are still needed in the aspects of efficiency and administrative compliance.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU Barang milik atau kekayaan negara yang dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, memiliki peran yang strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagai acuan pengelolaan yang baik serta menganalisis mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan barang milik daerah adalah prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau digunakan sebagai acuan pengelolaan yang baik berorientasi pada hasil dimana mengandung makna bahwa setiap pengelolaan barang wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil harus terus dipegang dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah, dimana kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh sekretaris daerah sebagai pengelola aset daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang. Pengelolaan barang milik daerah dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penggangaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan asset daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONTRAK KERJA SAMA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengelolaan barang milik daerah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, serta dapat digunakan untuk dasar penyusunan laporan keuangan, Penelitian ini bertujuan menganalisis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama, kedudukan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah, kedua perlindungan hukum terhadap para pihak dalam kontrak kerjasama Pengelolaan barang milik daerah jika terjadi pelanggaran kontrak (wanprestasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kedudukan hukum pemerintah daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah adalah sederajat. Kontrak kerjasama pengelolaan barang Milik daerah merupakan suatu perjanjian yang tunduk dan taat pada ketentuan KUHPerdata. Oleh karena perjanjian/kontraknya tunduk pada ketentuan KUHPerdata maka sifat perjanjian adalah bersifat privat karena pelaksanaan perjanjian/kontraknya semata-mata tunduk pada aturan hukum privat, walaupun kelahirannya atau keberadaannya dilandasi atau diliputi oleh nuansa hukum publik dan suatu hal tak dapat dipungkiri bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah juga dilandasi atau diliputi oleh hukum publik, keedua, perlindungan hukum dalam kontrak kerjasama pengelolaan BMD antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga ini berarti dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum kontrak kerjasama pengelolaan BMD telah diatur dalam KUH Perdata, PP No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Perlindungan tersebut berupa keharusan perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis sebagai usaha untuk menghindari adanya perselisihan dan sengketa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail