Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LERINNAWATI BID

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Perlindungan Hukum Terhadap Barang Milik Daerah Dalam Proses Penatausahaan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BARANG MILIK DAERAH DALAM PROSES PENATAUSAHAAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MALINAU LERINNAWATI BID Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting pemerintah daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Perlindungan hukum terhadap BMD menjadi krusial mengingat aset tersebut rawan terhadap penyalahgunaan, kehilangan, maupun pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap BMD dalam proses penatausahaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji implementasi penatausahaan BMD oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap BMD diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penatausahaan yang meliputi inventarisasi, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah. Adapun implementasi penatausahaan BMD oleh DPMPTSP Kabupaten Malinau pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan normatif, namun masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar perangkat daerah, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi fungsi pengawasan agar perlindungan hukum terhadap BMD dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Perlindungan Hukum Terhadap Barang Milik Daerah Dalam Proses Penatausahaan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BARANG MILIK DAERAH DALAM PROSES PENATAUSAHAAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MALINAU LERINNAWATI BID Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting pemerintah daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Perlindungan hukum terhadap BMD menjadi krusial mengingat aset tersebut rawan terhadap penyalahgunaan, kehilangan, maupun pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap BMD dalam proses penatausahaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji implementasi penatausahaan BMD oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap BMD diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penatausahaan yang meliputi inventarisasi, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah. Adapun implementasi penatausahaan BMD oleh DPMPTSP Kabupaten Malinau pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan normatif, namun masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar perangkat daerah, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi fungsi pengawasan agar perlindungan hukum terhadap BMD dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.