Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: HENRI DONLY
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024•Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU Barang milik atau kekayaan negara yang dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, memiliki peran yang strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagai acuan pengelolaan yang baik serta menganalisis mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan barang milik daerah adalah prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau digunakan sebagai acuan pengelolaan yang baik berorientasi pada hasil dimana mengandung makna bahwa setiap pengelolaan barang wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil harus terus dipegang dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah, dimana kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh sekretaris daerah sebagai pengelola aset daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang. Pengelolaan barang milik daerah dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penggangaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan asset daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU Barang milik atau kekayaan negara yang dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, memiliki peran yang strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagai acuan pengelolaan yang baik serta menganalisis mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan barang milik daerah adalah prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau digunakan sebagai acuan pengelolaan yang baik berorientasi pada hasil dimana mengandung makna bahwa setiap pengelolaan barang wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil harus terus dipegang dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah, dimana kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh sekretaris daerah sebagai pengelola aset daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang. Pengelolaan barang milik daerah dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penggangaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan asset daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail