Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengelolaan.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MALINAU Barang milik atau kekayaan negara yang dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, memiliki peran yang strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagai acuan pengelolaan yang baik serta menganalisis mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan barang milik daerah adalah prinsip akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau digunakan sebagai acuan pengelolaan yang baik berorientasi pada hasil dimana mengandung makna bahwa setiap pengelolaan barang wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. Prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil harus terus dipegang dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara mekanisme pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah, dimana kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh sekretaris daerah sebagai pengelola aset daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang. Pengelolaan barang milik daerah dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penggangaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan asset daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KONTRAK KERJA SAMA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengelolaan barang milik daerah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, serta dapat digunakan untuk dasar penyusunan laporan keuangan, Penelitian ini bertujuan menganalisis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama, kedudukan Pemerintah Daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah, kedua perlindungan hukum terhadap para pihak dalam kontrak kerjasama Pengelolaan barang milik daerah jika terjadi pelanggaran kontrak (wanprestasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kedudukan hukum pemerintah daerah dengan mitra dalam kontrak kerjasama pengelolaan barang milik daerah adalah sederajat. Kontrak kerjasama pengelolaan barang Milik daerah merupakan suatu perjanjian yang tunduk dan taat pada ketentuan KUHPerdata. Oleh karena perjanjian/kontraknya tunduk pada ketentuan KUHPerdata maka sifat perjanjian adalah bersifat privat karena pelaksanaan perjanjian/kontraknya semata-mata tunduk pada aturan hukum privat, walaupun kelahirannya atau keberadaannya dilandasi atau diliputi oleh nuansa hukum publik dan suatu hal tak dapat dipungkiri bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah juga dilandasi atau diliputi oleh hukum publik, keedua, perlindungan hukum dalam kontrak kerjasama pengelolaan BMD antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga ini berarti dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum kontrak kerjasama pengelolaan BMD telah diatur dalam KUH Perdata, PP No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Perlindungan tersebut berupa keharusan perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis sebagai usaha untuk menghindari adanya perselisihan dan sengketa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail