ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diatur melalui berbagai macam aturan dan ketentuan hukum positif yang berhubungan dengan informasi dan kegiatan transaksi elektronik, pornografi, serta ketentuan dalam hukum pidana. Perlindungan tersebut mencakup upaya preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan terhadap media sosial, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kesulitan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dengan tujuan menimbulkan efek pencegahan sekaligus menegakkan keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bermuatan kesusilaan melalui media sosial masih perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Keterangan saksi adalah jenis alat bukti yang paling penting, bukan saja karena kebenarannya, karena saksi adalah manusia, artinya keterangan saksi tidak serta merta sama dengan jenis-jenis alat bukti yang lain. Beriringan dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum di indonesia, Perkembangan terkait keterangan saksi telah diperluas dalam praktek peradilan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa saksi adalah suatu keterangan seseorang yang mampu memberikan kesaksian guna proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang tidak selalu mendengar, keterangan yang berasal dari saksi tidak hanya keterangan yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Pada Prinsipnya di Indonesia Penggunaan saksi de auditu dalam prakteknya masih banyak yang tidak di benarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap menjadi alat bukti dalam persidangan sebagai alat bukti saksi, tetapi kesaksian saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana sepanjang memiliki relevansi dengan keterangan alat bukti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai saksi dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa kesaksian de auditu dalam hukum acara pidana tidak dapat secara langsung diberlakukan sebagai alat bukti penuh akan tetapi kesaksian de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana serta bahwa keterangan saksi dalam hal ini testimonium de auditu selama memiliki relevansi dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti lainnya, maka keterangan saksi testimonium de auditu dapat di pertimbangkan menjadi alat bukti petunjuk dan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar”. Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyarat formil yang telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik di pengadilan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peranan alat bukti elektronik dalam tindak pidana di Indonesia. Serta bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam Putusan Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Peranan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti elektronik yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengalami perluasan makna. Akan tetapi alat bukti elektronik ini masih belum kuat dan tidak dapat berdiri sendiri sehingga dibutuhkan ahli untuk menganalisis mengenai keaslian dari alat bukti elektronik tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Barang Bukti, Informasi Elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjuan Yuridis Trehadap Alat Bukti Elektronik. Pertama, Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Kedua, Kendala yang dihadapi dalam penerapan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum pidana terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni : instrumen hukum pidana terhadap pembuktian alat bukti elektronik dan kedudukannya di dalam hukum acara pidana. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, kedudukan alat bukti elektronik merupakan suatu unsur untuk membantu memudahkan kinerja barang bukti yang terdapat di dalam KUHAP Bagian Keempat, Pasal 183-Pasal 189 tentang alat bukti. Kedua, kendala yang dapat diatasi dalam mengusut, mengumpulkan dan mengolah dalam jalannya hukum acara perkara pidana. Pada masalah keterkaitan alat bukti dan alat bukti elektronik dapat berhubungan dengan perkara tertentu, maka alat bukti elektronik sebagai unsur yang bisa mengaitkannya ke dalam alat bukti yang ada dalam KUHAP.