Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Persidangan Perkara Pidana
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjuan Yuridis Trehadap Alat Bukti Elektronik. Pertama, Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Kedua, Kendala yang dihadapi dalam penerapan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum pidana terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni : instrumen hukum pidana terhadap pembuktian alat bukti elektronik dan kedudukannya di dalam hukum acara pidana. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, kedudukan alat bukti elektronik merupakan suatu unsur untuk membantu memudahkan kinerja barang bukti yang terdapat di dalam KUHAP Bagian Keempat, Pasal 183-Pasal 189 tentang alat bukti. Kedua, kendala yang dapat diatasi dalam mengusut, mengumpulkan dan mengolah dalam jalannya hukum acara perkara pidana. Pada masalah keterkaitan alat bukti dan alat bukti elektronik dapat berhubungan dengan perkara tertentu, maka alat bukti elektronik sebagai unsur yang bisa mengaitkannya ke dalam alat bukti yang ada dalam KUHAP.