2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjuan Yuridis Trehadap Alat Bukti Elektronik. Pertama, Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Kedua, Kendala yang dihadapi dalam penerapan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum pidana terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni : instrumen hukum pidana terhadap pembuktian alat bukti elektronik dan kedudukannya di dalam hukum acara pidana. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, kedudukan alat bukti elektronik merupakan suatu unsur untuk membantu memudahkan kinerja barang bukti yang terdapat di dalam KUHAP Bagian Keempat, Pasal 183-Pasal 189 tentang alat bukti. Kedua, kendala yang dapat diatasi dalam mengusut, mengumpulkan dan mengolah dalam jalannya hukum acara perkara pidana. Pada masalah keterkaitan alat bukti dan alat bukti elektronik dapat berhubungan dengan perkara tertentu, maka alat bukti elektronik sebagai unsur yang bisa mengaitkannya ke dalam alat bukti yang ada dalam KUHAP.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjuan Yuridis Trehadap Alat Bukti Elektronik. Pertama, Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Kedua, Kendala yang dihadapi dalam penerapan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum pidana terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni : instrumen hukum pidana terhadap pembuktian alat bukti elektronik dan kedudukannya di dalam hukum acara pidana. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum pidana. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, kedudukan alat bukti elektronik merupakan suatu unsur untuk membantu memudahkan kinerja barang bukti yang terdapat di dalam KUHAP Bagian Keempat, Pasal 183-Pasal 189 tentang alat bukti. Kedua, kendala yang dapat diatasi dalam mengusut, mengumpulkan dan mengolah dalam jalannya hukum acara perkara pidana. Pada masalah keterkaitan alat bukti dan alat bukti elektronik dapat berhubungan dengan perkara tertentu, maka alat bukti elektronik sebagai unsur yang bisa mengaitkannya ke dalam alat bukti yang ada dalam KUHAP.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Besarnya produksi singkong pada tahun tertentu yang tidak seimbang dengan tingkat penjualan di pasar, akan mempengaruhi tingkat pendapatan pedagang singkong di pasar. Tujuan dari penelitian ini ialah (1) Untuk mengetahui perbedaaan karakteristik pedagang singkong di pasar beringin, dan pasar tenguyun. (2) Untuk mengetahui biaya pemasaran, penerimaan dan pendapatan pedagang singkong di pasar beringin, dan pasar tenguyun. (3) Untuk mengetahui perbandingan pendapatan pedagang singkong di pasar beringin dan pasar tenguyun. Metode penentuan sampel pada penelitian ini ialah sampling jenuh dengan jumlah responden 20 orang. Metode pengumpulan data ialah observasi, kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan analisis usaha yaitu biaya pemasaran, penerimaan, dan pendapatan serta statistik perbandingan uji t. Berdasarkan hasil penelitian (1) Perbedaan karakterisitik pedagang singkong pasar beringin dan tenguyun meliputi jenis kelamin yaitu pasar tenguyun lebih memiliki banyak pedagang berjenis kelamin laki-laki dibandingkan pasar beringin. Umur pedagang singkong pasar beringin dan pasar tenguyun sama-sama masih dalam kategori produktif. Tingkat pendidikan pedagang singkong pasar tenguyun lebih tinggi dibandingkan pasar beringin. Pengalaman berdagang/lama usaha pedagang pasar beringin lebih banyak dibandingkan pasar tenguyun. (2) Total biaya pemasaran di Pasar Beringin yaitu Rp. 1.450.000, dengan rata-rata jumlah Penerimaan Rp. 92.500, dan rata-rata pendapatan Rp. 1.357.500, dibandingkan dengan rata-rata biaya pemasaran Pasar Tenguyun yaitu Rp. 1.050.500, dengan rata-rata jumlah penerimaan Rp. 85.000, dan rata-rata pendapatan Rp. 965.500. (3) Berdasarkan Hasil uji t, perbandingan pendapatan pedagang singkong di pasar beringin dengan pedagang singkong di pasar tenguyun memiliki perbedaan yaitu, nilai t hitung lebih besar dari nilai t tabel maka dalam pengambilan keputusan ada perbedaan rata-rata pendapatan antara pedagang singkong Pasar Beringin dan pedagang singkong Pasar Tenguyun .