Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Persidangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kekuatan Hukum Penyiaran Persidangan Perkara Pidana yang Dilakukan Secara Langsung (Live

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KEKUATAN HUKUM PENYIARAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN SECARA LANGSUNG (LIVE) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis proses penyiaran persidangan pidana yang dilakukan secara langsung terhadap perspektif hukum di Indonesia. Serta Upaya - Upaya untuk mengatasi akibat dari persidangan pidana secara langsung dalam penegakan hukum pidana. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyiaran persidangan perkara pidana yang dilakukan secara langsung (live) pada dasarnya sejalan dengan asas terbuka untuk umum, yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan menjadi dasar hukum untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara persidangan dan publikasi. Persidangan secara live memiliki kekuatan hukum apabila persidangan tersebut terbuka untuk umum dan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur dan batasan - batasan yang telah diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Meskipun demikian penyiaran persidangan pidana secara live menghadirkan dilema yuridis di satu sisi memberikan manfaat berupa transparansi, peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan edukasi hukum bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan pelanggaran asas praduga tak bersalah, gangguan terhadap kesaksian, serta ancaman trial by press. regulasi khusus mengenai siaran langsung persidangan masih diperlukan agar tercapai keseimbangan antara keterbukaan peradilan dan perlindungan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Tindak Tutur Ferdy Sambo dalam Persidangan Obstrucion Of Justice (Kajian Pragmatik)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Secara umum, penelitian ini memberikan informasi mengenai data dan keterangan Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi pada tindak tutur Ferdy Sambo dalam persidangan obstrucion of justice pada Kanal Youtube KOMPAS.TV dengan menggunakan kajian pragmatik dan secara khusus menganalisis mengenai tindak tutur, gerakan, dan ekspresi Ferdy Sambo di dalam persidangan Obtrucion of Justice. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dipakai oleh penulis adalah teknik simak, teknik transkip data dan teknik catat. Teori yang digunakan adalah pragmatik, dengan data yang bersumber dari tuturan Ferdy Sambo dalam persidangan obstrucion of justice pada Kanal youtube KOMPAS.TV. Berdasarkan teknik-teknik yang digunakan dalam penelitian ini maka data-data yang telah diklasifikasikan berdasarkan kelompoknya akan masuk tahap analisis data. Dengan hasil data menunjukkan sebanyak 49 data. Hasil dari klasifikasi data ditemukan 1 jenis tindak tutur pada tindak tutur lokusi; deklaratif dengan fungsi menyatakan, 3 Jenis tindak tutur ilokusi; ekspresif, direktif, asertif dengan fungsi emosi dan marah, minta maaf, merasa terpukul, memerintah, menyatakan, berbohong, dan marah, 2 jenis tindak tutur perlokusi; direktif, dan komisif dengan fungsi memerintah, mengancam, dan mengintimidasi. Peneliti menemukan ada 34 data jenis tindak tutur lokusi deklaratif dengan fungsi menyatakan. 10 data ilokusi ekspresif, direktif, dan asertif dengan fungsi (1 data), emosi dan marah(1 data), minta maaf (1 data), merasa terpukul (3 data), memerintah (2 data) menyatakan (1 data), berbohong (1 data), marah. Jenis yang selanjutnya yaitu tindak tutur perlokusi; direktif, dan komisif dengan fungsi (1 data), memerintah (1 data), mengancam (3 data), mengintimidasi. Penelitian ini lebih dominan dengan data lokusi karena hakim ingin mencari informasi sebanyak-banyaknya kepada terdakwa agar dapat memecahkan sebuah kasus.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Persidangan Online Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Pengadilan Pidana Pada Pengadilan Negeri Tarakan Pada Masa Covid-19.

2023•

PERSIDANGAN ONLINE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI TARAKAN PADA MASA COVID-19. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan hambatan pelaksanaan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana menurut sistem peradilan pada Pengadilan Negeri Tarakan pada masa Covid-19. Dalam penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, dasar hukum pelaksanaan persidangan online dalam peyelesaian perkara pidana. Kedua, hambatan-hambatan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana pada pengadilan Negeri Tarakan pada masa covid-19. Dalam membantu dan menjawab permasalah ini, digunakan metode penelitian empiris dengan memandang hukum bukan saja sebagai perangkat kaidah yang bersifat normatif, tetapi melihat bagaimana hukum berinterkasi dengan masyarakat. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer data yang diperoleh dari sumber penelitian berupa, wawancara dan observasi. Data sekunder data yang tidak diperolah dari subjek penilitian, data ini berupa dokumentasi, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, peraturan hukum tentang Persidangan Online, secara tegas diatur dalam peraturan Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di pengadilan secara Elektronik. Namun persidangan online ini dinilai bertentangan dengan KUHAP, sehingga berpotensi mengganggu perinsip peradilan jujur dan adil. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan persidangan perkara pidana secara online pada masa pandemi Covid-19 terkait pembuktian secara online dan kendala pemenuhan hak-hak tersangka. Kata kunci : persidangan Online perkara pidana, covid-19.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Keterangan saksi adalah jenis alat bukti yang paling penting, bukan saja karena kebenarannya, karena saksi adalah manusia, artinya keterangan saksi tidak serta merta sama dengan jenis-jenis alat bukti yang lain. Beriringan dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum di indonesia, Perkembangan terkait keterangan saksi telah diperluas dalam praktek peradilan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa saksi adalah suatu keterangan seseorang yang mampu memberikan kesaksian guna proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang tidak selalu mendengar, keterangan yang berasal dari saksi tidak hanya keterangan yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Pada Prinsipnya di Indonesia Penggunaan saksi de auditu dalam prakteknya masih banyak yang tidak di benarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap menjadi alat bukti dalam persidangan sebagai alat bukti saksi, tetapi kesaksian saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana sepanjang memiliki relevansi dengan keterangan alat bukti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai saksi dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa kesaksian de auditu dalam hukum acara pidana tidak dapat secara langsung diberlakukan sebagai alat bukti penuh akan tetapi kesaksian de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana serta bahwa keterangan saksi dalam hal ini testimonium de auditu selama memiliki relevansi dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti lainnya, maka keterangan saksi testimonium de auditu dapat di pertimbangkan menjadi alat bukti petunjuk dan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail