Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIZKYA PUTRI PERDANA RUDIANA

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

TINJAUAN HUKUM TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Keterangan saksi adalah jenis alat bukti yang paling penting, bukan saja karena kebenarannya, karena saksi adalah manusia, artinya keterangan saksi tidak serta merta sama dengan jenis-jenis alat bukti yang lain. Beriringan dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum di indonesia, Perkembangan terkait keterangan saksi telah diperluas dalam praktek peradilan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa saksi adalah suatu keterangan seseorang yang mampu memberikan kesaksian guna proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang tidak selalu mendengar, keterangan yang berasal dari saksi tidak hanya keterangan yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Pada Prinsipnya di Indonesia Penggunaan saksi de auditu dalam prakteknya masih banyak yang tidak di benarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap menjadi alat bukti dalam persidangan sebagai alat bukti saksi, tetapi kesaksian saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana sepanjang memiliki relevansi dengan keterangan alat bukti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai saksi dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa kesaksian de auditu dalam hukum acara pidana tidak dapat secara langsung diberlakukan sebagai alat bukti penuh akan tetapi kesaksian de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana serta bahwa keterangan saksi dalam hal ini testimonium de auditu selama memiliki relevansi dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti lainnya, maka keterangan saksi testimonium de auditu dapat di pertimbangkan menjadi alat bukti petunjuk dan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

TINJAUAN HUKUM TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Keterangan saksi adalah jenis alat bukti yang paling penting, bukan saja karena kebenarannya, karena saksi adalah manusia, artinya keterangan saksi tidak serta merta sama dengan jenis-jenis alat bukti yang lain. Beriringan dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum di indonesia, Perkembangan terkait keterangan saksi telah diperluas dalam praktek peradilan pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa saksi adalah suatu keterangan seseorang yang mampu memberikan kesaksian guna proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang tidak selalu mendengar, keterangan yang berasal dari saksi tidak hanya keterangan yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Pada Prinsipnya di Indonesia Penggunaan saksi de auditu dalam prakteknya masih banyak yang tidak di benarkan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap menjadi alat bukti dalam persidangan sebagai alat bukti saksi, tetapi kesaksian saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana sepanjang memiliki relevansi dengan keterangan alat bukti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai saksi dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa kesaksian de auditu dalam hukum acara pidana tidak dapat secara langsung diberlakukan sebagai alat bukti penuh akan tetapi kesaksian de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana serta bahwa keterangan saksi dalam hal ini testimonium de auditu selama memiliki relevansi dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti lainnya, maka keterangan saksi testimonium de auditu dapat di pertimbangkan menjadi alat bukti petunjuk dan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.