Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Partisipatif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 merupakan instrumen konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menuntut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan. Dalam kerangka tersebut, pengawasan partisipatif menjadi strategi fundamental untuk memperkuat legitimasi demokrasi melalui pelibatan aktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Malinau serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan analisis preskriptif berbasis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki mandat yuridis yang kuat untuk menginstitusionalisasikan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik, forum warga, dan kolaborasi kelembagaan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau masih menghadapi tantangan kesadaran politik masyarakat dan hambatan geografis wilayah perbatasan. Secara yuridis, pengawasan partisipatif berimplikasi pada penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas kontrol sosial, tetapi juga memperkokoh legitimasi hasil pemilihan. Dengan demikian, optimalisasi peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi lokal yang substantif dan berintegritas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF DI KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa (sekdes, bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan konsep kewenangan badan permusyaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Bahwa peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya; dan menyusun peraturan tata tertib BPD.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MEMBUAT PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF DI KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Peraturan Desa Yang Partisipatif Di Kabupaten Malinau Rifreth Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan kepala desa dalam membuat peraturan desa yang partisipatif dan kedudukan peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : bahwa kewenangan kepala desa membuat peraturan desa yang partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan landasan dalam mengatur urusan masyarakat setempat, upaya untuk mewujudkan aspirasi dan kehendak dari masyarakat, sudah seharusnya didasarkan pada Peraturan Desa yang dibentuk berdasarkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa.. Sedangkan kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Sehingga Peraturan Desa seturut UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail