ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dalam suatu negara. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berada di desa yang bertugas untuk membantu melaksanakan otonomi daerah di Indonesia demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat desa. Fungsinya mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam pemerintahan desa dengan adanya badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan mengetahui mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dianalisis berdasarkan teori kewenangan, sehingga kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan kewenangan yang sah dan ditetapkan dengan Undang-Undang, sehingga hal tersebut menjadi misi yang harus dikerjakan. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap tugas, wewenang dan pelaksanaan tugas Kepala Desa. Oleh karena itu, wewenang dan tugas kepala desa mempunyai akibat hukum, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi, dan kepala desa dilarang melakukan penyimpangan dalam wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban tersebut. Saat melaksanakan tugas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa (sekdes, bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan konsep kewenangan badan permusyaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Bahwa peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya; dan menyusun peraturan tata tertib BPD.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•
ABSTRAK MUHAMMAD AGUS SALIM: 1640501040 Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Salimbatu”, Dr. Nurasikin, S.HI.,M.H sebagai pembimbing I dan Mawardi Khairi, S.H.,M.H sebagai Pembimbing II. Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada pasal 31 dan 32 mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa iyalah membahas rancangan serta menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala. Badan Permusyawartan Desa sebagai wadah untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa, terdapat beberapa jenis hubungan antara pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa. Peneltian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan peneliti yaitu bagaimana kewenangan pembentukan peraturan desa oleh badan permusyawaratan desa dan kendala badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Salimbatu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Badan permusyawaratan Desa kurang berpartisipasi dan tidak menjalankan wewenangan dalam merancang pembentukan peraturan desa di Desa Salimbatu, adapun yang menjadi kendala Badan Permusyawaratan Desa dalam membentukan peraturan desa yaitu pendidikan dan sumber daya masyarakat desa yang masih rendah, kurang seminar serta pelatihan, kurangnya mensosialisasikan aturan-aturan peraturan desa, kurang kontribusi masyarakat dalam musyawarah pembentukan peraturan desa dan kurangnya anggaran BPD dalam menjalankan fungsi dan wewenanganya sebegai anggota BPD dan kerja sama yang tidak terjalin dengan baik antara Badaan Permusyawarata Desa dan pemerinntah desa dalam pembentukan peraturan desa. ABSTRACT MUHAMMAD AGUS SALIM: 1640501040 This thesis is entitled "Juridical Review of the Formation of Village Regulations by the Village Consultative Body (BPD) in Salimbatu Village", Dr. Nurasikin, S.HI., M.H as supervisor I and Mawardi Khairi, S.H., M.H as supervisor II. Based on Permendagri No. 110 of 2016 concerning the Village Consultative Body, in articles 31 and 32 regarding the function of the Village Consultative Body, it is to discuss the design and establish Village Regulations with the Head. The Village Consultative Body as a forum for implementing democracy based on Pancasila has an equal position and is a partner of the Village Government, there are several types of relationships between the village government and the Village Representative Body. This thesis research aims to answer the researcher's problem, namely how is the authority to form village regulations by the village consultative body and the constraints of the village consultative body in forming village regulations in Salimbatu Village. The method used in this research is empirical research, which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense and examine how the law is in a community environment. The results of this study can be seen that the Village Consultative Body does not participate and does not exercise authority in designing the formation of village regulations in Salimbatu Village, while the obstacles for the Village Consultative Body in forming village regulations are education and village community resources which are still low, lack of seminars and training, lack of socializing the rules of village regulations, lack of community contribution in deliberation to form village regulations and lack of BPD budgets in carrying out their functions and authorities as BPD members and poor cooperation between the Village Consultative Body and the village government in forming village regulations.