2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa (sekdes, bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan konsep kewenangan badan permusyaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Bahwa peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya; dan menyusun peraturan tata tertib BPD.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa (sekdes, bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan konsep kewenangan badan permusyaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Bahwa peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya; dan menyusun peraturan tata tertib BPD.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
-
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
-
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
Naskah pemikiran yang tersusun sebagai “Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi Wasy-Syahadah” dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi pemikiran serta tindakan bagi seluruh warga persyarikatan da-lam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu harus paralel dan kon-tekstual dengan pandangan Islam. Negara Pancasila merupakan hasil konsesus nasional (dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah swt (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur).
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistisyang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. ”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen” --Prof. DR. Franz Magnis Soeseno-- “...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..” -- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--