Abstrak
ABSTRAK Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa dan Badan Perwakilan Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa (sekdes, bendaharawan desa, kepala seksi dan kepala dusun). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi terkait dengan konsep kewenangan badan permusyaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau. Bahwa peran badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah sebagaimana termuat dan diatur dalam Pasal 31 Permendagri 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa dalam peraturan desa yang partisipatif Kabupaten Malinau adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya; dan menyusun peraturan tata tertib BPD.