Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

8 hasil
Subjek: Bahan bakar
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Uji sifat fisik dan kimia pada briket limbah kulit kakao (Theobroma cacao L.) sebagai bahan bakar alternatif

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kebutuhan energi di indonesia hingga saat ini masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, Sementara ketersediaan semaki berkurang dan penggunaanya berdampak buruk terhadap lingkungan. Kondisi tersebut mendorong perlunya pengembangan sumber daya energi alternatif yang berasal dari bahan terbarukan, salah satunya biomassa. Limbah kulit kakao (Theobroma cacao L.) merupakan hasil samping dari kegiatan perkebunan kakao yang jumlahnya cukup besar dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Kulit kakao mengandung senyawa lignoselulosa yang berpotensi untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif dalam bentuk briket arang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat fisik dan kimia briket yang terbuat dari limbah kulit kakao serta menentukan kelayakan sebagai bahan bakar alternatif berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI 01-6235-2000). Penelitian dilaksanakan pada bulan maret hingga Mei 2025 dengan menggunakan metode deskriftif kuantitatif, yaitu P1 (90% arang : 10% perekat), P2 (85% : 15%), P3 (80% : 20%), dan P4 (75% : 25%), dengan tiga kali ulangan. Parameter yang diamati meliputi kadar air, kerapatan, kadar abu, nilai kalor, rendemen, serta uji pembakaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh perlakuan menghasilkan kadar air di bawah 8% dan nilai kerapatan di atas 0,44 g/cm³, sehingga telah memenuhi standar SNI untuk kedua parameter tersebut. Nilai kerapatan tertinggi diperoleh pada perlakuan P3 sebesar 0,85 g/cm³, sedangkan kadar air terendah terdapat pada perlakuan P4 sebesar 0,05%. Namun demikian, hasil pengujian kadar abu dan nilai kalor menunjukkan bahwa sebagian besar perlakuan belum memenuhi standar SNI. Nilai kalor tertinggi diperoleh pada perlakuan P2 sebesar 4.485 kal/g, namun masih berada di bawah batas minimum SNI yaitu 5.000 kal/g. Nilai rendemen arang kulit kakao yang diperoleh sebesar 10,03%. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa limbah kulit kakao berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam bentuk briket. Namun, diperlukan perbaikan dan optimasi lebih lanjut pada proses karbonisasi dan komposisi perekat agar kualitas briket yang dihasilkan dapat memenuhi standar nasional

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI JENIS SOLAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nunukan: Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Nnk)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapatkan izin usaha dari Pemerintah yang meliputi kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Dari keempat jenis kegiatan usaha, jika tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut disebut illegal. Dan di dalam Pasal 55 “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliyar rupiah. Untuk itu mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusaha dari pemerintah. Badan usaha tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada institusi yang diberi wewenang untuk itu (Ditjen Migas). pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar, dapat diambil beberapa poin kunci. Pertama, keberhasilan pengadilan dalam menyatakan pelaku bersalah mencerminkan efektivitas sistem hukum dalam menanggapi pelanggaran terhadap ketentuan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kedua, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, baik dalam bentuk penjara maupun denda, menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum terhadap tindak pidana semacam itu. Ini bertujuan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang. Ketiga, putusan tersebut memberikan sinyal penting terkait dengan perlunya peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi. Keempat, aspek pemulihan keuangan melalui pencabutan hak atau perampasan barang hasil dari tindak pidana memberikan sanksi tambahan yang signifikan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ECONOMIC DISPATCH MENGGUNAKAN METODE QUADRATIC PROGRAMMING PADA SOFTWARE GAMS

2023•

Pada sistem tenaga listrik, energi listrik yang dibutuhkan oleh konsumen harus disediakan oleh pembangkit-pembangkit listrik. Pembangkit-pembangkit tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda baik dari sisi jenis bahan bakar, kapasitas maupun pola pengoperasiannya. Untuk mendapatkan biaya pembangkitan yang paling minumum, maka pengoperasian pembangkit-pembangkit listrik harus dilakukan secara optimum yang dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pembagian pembebanan (economic dispatch). Pada economic dispatch yang menjadi permasalahan utama adalah bagaimana mendapatkan nilai akar-akar persamaan non linier (persamaan kuadrat) yang merupakan pemodelan matematika dari karakteristik pada masing-masing pembangkit listrik. Pada penelitian ini metode Quadratic Programming digunakan untuk menyelesaikan permasalahan economic dispatch, sedangkan software yang digunakan adalah software GAMS. Untuk menguji pemodelan economic dispatch digunakan data Sistem IEEE 30 Bus dan Sistem Jawa Bali 500 kV. Hasil simulasi juga dibandingkan dengan metode Iterasi Lamda dan metode Flower Pollination Algorithm dengan hasil perbandingan menunjukkan bahwa metode Quadratic Programming l ebih unggul dibandingkan dengan metode lainnya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisa Perbandingan Penggunaan Bahan Bakar (Fiber & Shell) dan Air pada Boiler Advance 30 Ton PT. Citra Sawit Lestari

2023•

PT. Citra Sawit Lestari Tanjung Palas Hilir memiliki PLTU yang menggunakan Boiler Advance 30 Ton. Fungsi utama boiler adalah untuk memproduksi uap yang digunakan dalam membangkitkan listrik untuk kebutuhan pabrik. Jika produksi uap menurun maka terjadi gangguan terhadap generator turbin yang menyebabkan penurunan produksi tenaga listrik dan penurunan proses pengolahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara sistem air umpan dan sistem bahan bakar boiler untuk bisa membangkitkan energi listrik yang digunakan oleh pabrik kelapa sawit. Setelah mengkaji dengan pengamatan analisa data di lapangan kemudian dilakukan perhitungan maka didapatkan hasil perbandingan dengan rata-rata penggunaan bahan bakar (fiber & shell) dan air per jam adalah 5.100 kg bahan bakar (komposisi 3.640 kg serabut dan 1.460 kg cangkang, dengan persentase 71%:29%) dan 15.500 kg air umpan. Dengan rata-rata nilai konsumsi spesifik bahan bakar per 1 kWh sebesar 6,21 kg (komposisi 4,44 kg serabut dan 1,77 kg cangkang) dan rata-rata daya listrik yang dibangkitkan sebesar 823 kW.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kajian Pemanfaatan Palm Oil Mill Effluent (POME) Sebagai Bahan Bakar Alternatif PLTBio

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kalimantan Utara merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di Indonesia. PT Citra Sawit Lestari merupakan salah satu pabrik yang menghasilkan sawit 152,039 Mt/tahun tingginya produksi ini tentunya akan mengakibatkan tingginya juga produksi limbah. Limbah kelapa sawit sendiri adalah limbah biomassa dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk limbah organik berupa tandan kosong kelapa sawit (Tankos), cangkang dan sabut, serta limbah cair Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dapat di manfaatkan menjadi energy listrik. POME memiliki potensi energi yang tinggi dimana POME diurai di kolam limbah dibiarkan membusuk secara alami yang menghasilkan biogas dengan kandungan utama (62%) gas methana (CH4). Gas ini muncul akibat dari proses perombakan senyawa-senyawa organik secara anaerobic. POME memiliki potensi energi yang tinggi menghasilkan aliran limbah cair harian sebesar 384,000 m3/hari. yang dapat menghasilkan energi sebesar 49,08 kWh. Dalam Analisa pemanfaatan limbah POME sebagai pemenuh kebutuhan listrik pabrik dan non pabrik di PT Citra Sawit Lestari sebesar 700 kWh dimana untuk kebutuhan daya pabrik per hari 11.200 Kw, per bulan 260.800, per tahun 3.494,4 MW, dan kebutuhan daya non pabrik sebesar 130 kWh, per hari 3.120 Kw, perbulan sebesar 93.600 Kw,per tahun sebesar 1.123,2 MW. Berdasarkan hasil perhitungan dan analisa yang dilakukan dihasilkan daya sebesar 49,08 kWh. Maka penggunaan POME sebagai bahan bakar alternatif PLTBio di PT. Citra Sawit Lestari Tidak memenuhi syarat sebagai bahan bakar alternatif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Efisiensi Termal Pada Kompor Biomassa

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kompor biomassa adalah salah satu teknologi pemanfaatan biomassa untuk keperluan memasak pada sektor rumah tangga. Biomassa dapat berasal dari hasil alam, contohnya kayu meranti yang digunakan sebagai bahan bakar pada penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembakaran yang terjadi pada kompor biomassa dan mengetahui efisiensi termal pada kompor. Proses pengukuran serta pengambilan data pada kompor biomassa, akan dilakukan dengan menggunakan metode Water Boiling Test (WBT). Metode ini dilakukan untuk menghitung efisiensi termal pada kompor biomassa dan akan dilakukan pengukuran kalor pada dinding kompor. Pengujian ini dilakukan dengan menggunakan 3 variasi volume air yaitu, 1 liter, 1.5 liter, dan 2 liter. Nilai efisiensi termal pada kompor meliputi 3 variasi volume air yaitu 1, 1,5 dan 2 liter air. Nilai efisiensi yang terdapat pada massa 1 liter air sekitar 26,6%, untuk massa 1,5 liter air sekitar 33,6% dan pada massa 2 liter air sekitar 41,8%. Jumlah bakar bakar biomassa yang digunakan sebesar 2,5 Kg, Dari hasil pembakaran terdapat sisa bahan bakar yang berbeda massanya, dimana hasil dari percobaan 1 liter menyisakan lebih banyak bahan bakar sebesar 1,5 Kg dan membakar biomassa sebesar 1 Kg, lalu pada percobaan 1,5 liter menyisakan bahan bakar sekitar 1,1 Kg dan membakar biomassa sebanyak 1,4 Kg, pada percobaan 2 liter air menyisakan bahan bakar sebesar 0,9 Kg dan membakar biomassa sebanyak 1,6 Kg.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PIDANA BAGI ANAK YANG DI SURUH MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

GERRY OKSSELA LINGGI ALLO NPM: 1640501068. Skripsi ini berjudul “Pidana Bagi Anak Yang Di Suruh Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi” di bawah arahan dan bimbingan Bapak Arif Rohman S.HI., LL.M. dan Bapak Dr. Basri, S.H., M.Kn. Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam yang menjanjikan dan tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia, Secara geografis wilayah provinsi Kalimantan Utara potensial terhadap Minyak dan Gas Bumi, faktanya berbanding terbalik dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat pada BBM yang selalu mengalami keterbatasan, sehingga dijadikan peluang oleh beberapa masyarakat untuk mengetab dari daerah lain untuk diangkut dan dijual di wilayah Kalimantan Utara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman pidana bagi anak Yng disuruh melakukan pengangkutan bbm bersubsidi melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak memberikan perlindungan bagi anak yang disuruh melakukan pengangkutan bbm bersubsidi, hal ini sama saja mempekerjakan anak dibawah umur fengan tujuan mendapat keuntungan, seorang yang menyuruh hal tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara demi mensejahterakan kehidupan anak. Kata Kunci: Pidana, Anak, Bahan Bakar Minyak ABSTRACT GERRY OKSSELA LINGGI ALLO NPM: 1640501068. This thesis entitled "Crime for Children Who Are Told to Transport Subsidized Fuel Oil (BBM)" under the direction and guidance of Mr. Arif Rohman S.HI., LL.M. and Mr. Dr. Basri, S.H., M.Kn. Indonesia is one of the archipelagic countries that has promising natural resource potential and is spread over the islands in Indonesia. Geographically, the North Kalimantan province has the potential for oil and natural gas. limitations, so that it is used as an opportunity by some people to tap from other areas to be transported and sold in the North Kalimantan region. The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of criminal penalties for children who are ordered to transport subsidized fuel through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study inform that the Child Criminal Justice System Law provides protection for children who are asked to transport subsidized fuel, this is tantamount to employing minors with the aim of making a profit, someone who orders this can be sentenced to imprisonment for the welfare of the child's life. Keywords: Criminal, Child, Fuel Oil

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJUALAN BBM BOTOLAN DAN PERTAMINI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mira Andani, NPM : 1640501087 dengan Judul Penjualan BBM Botolan Dan Pertamini dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan dosen Pembimbing Dr. SYAFRUDDIN. S.H,M.Hum dan ARIF ROHMAN, S.Hi.,L.LM. Penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin ini berguna untuk memastikan standar kelayakan dan keamanan dari proses penjualan BBM itu sendiri. Saat ini terdapat penjualan BBM botolan dan dengan menggunakan mesin yang diberi nama Pertamini. Oleh karena ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penjualan BBM Botolan dan Pertamini dalam perspektif Undang-Undang Migas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penegakan terhadap penjualan BBM ilegal khususnya di Kota Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan sejauh mana peraturan tersebut ditegakkan, dan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena melanggar pasal 53 Huruf d karena niaga BBM dilakukan tanpa izin usaha, kemudian dalam penegakkannya pihak kepolisian khususnya di Kota Tarakan hanya melakukan teguran kepada penjualan BBM botolan dan Pertamini ini, hal ini tentunya tidak tepat karena dalam UU Migas menyatakan penjualan BBM tanpa izin niaga dikenakan sanksi berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail