Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Bahan Bakar Minyak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PIDANA BAGI ANAK YANG DI SURUH MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

GERRY OKSSELA LINGGI ALLO NPM: 1640501068. Skripsi ini berjudul “Pidana Bagi Anak Yang Di Suruh Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi” di bawah arahan dan bimbingan Bapak Arif Rohman S.HI., LL.M. dan Bapak Dr. Basri, S.H., M.Kn. Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam yang menjanjikan dan tersebar di pulau-pulau yang ada di Indonesia, Secara geografis wilayah provinsi Kalimantan Utara potensial terhadap Minyak dan Gas Bumi, faktanya berbanding terbalik dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat pada BBM yang selalu mengalami keterbatasan, sehingga dijadikan peluang oleh beberapa masyarakat untuk mengetab dari daerah lain untuk diangkut dan dijual di wilayah Kalimantan Utara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan di atas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang pengaturan hukuman pidana bagi anak Yng disuruh melakukan pengangkutan bbm bersubsidi melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak memberikan perlindungan bagi anak yang disuruh melakukan pengangkutan bbm bersubsidi, hal ini sama saja mempekerjakan anak dibawah umur fengan tujuan mendapat keuntungan, seorang yang menyuruh hal tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara demi mensejahterakan kehidupan anak. Kata Kunci: Pidana, Anak, Bahan Bakar Minyak ABSTRACT GERRY OKSSELA LINGGI ALLO NPM: 1640501068. This thesis entitled "Crime for Children Who Are Told to Transport Subsidized Fuel Oil (BBM)" under the direction and guidance of Mr. Arif Rohman S.HI., LL.M. and Mr. Dr. Basri, S.H., M.Kn. Indonesia is one of the archipelagic countries that has promising natural resource potential and is spread over the islands in Indonesia. Geographically, the North Kalimantan province has the potential for oil and natural gas. limitations, so that it is used as an opportunity by some people to tap from other areas to be transported and sold in the North Kalimantan region. The research method used by the author to answer the above problems is juridical normative which studies and analyzes the regulation of criminal penalties for children who are ordered to transport subsidized fuel through statutory sources, books, internet, journals, newspapers and other literacy, while the approach used is a case approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study inform that the Child Criminal Justice System Law provides protection for children who are asked to transport subsidized fuel, this is tantamount to employing minors with the aim of making a profit, someone who orders this can be sentenced to imprisonment for the welfare of the child's life. Keywords: Criminal, Child, Fuel Oil

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJUALAN BBM BOTOLAN DAN PERTAMINI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mira Andani, NPM : 1640501087 dengan Judul Penjualan BBM Botolan Dan Pertamini dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan dosen Pembimbing Dr. SYAFRUDDIN. S.H,M.Hum dan ARIF ROHMAN, S.Hi.,L.LM. Penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin ini berguna untuk memastikan standar kelayakan dan keamanan dari proses penjualan BBM itu sendiri. Saat ini terdapat penjualan BBM botolan dan dengan menggunakan mesin yang diberi nama Pertamini. Oleh karena ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penjualan BBM Botolan dan Pertamini dalam perspektif Undang-Undang Migas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penegakan terhadap penjualan BBM ilegal khususnya di Kota Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan sejauh mana peraturan tersebut ditegakkan, dan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena melanggar pasal 53 Huruf d karena niaga BBM dilakukan tanpa izin usaha, kemudian dalam penegakkannya pihak kepolisian khususnya di Kota Tarakan hanya melakukan teguran kepada penjualan BBM botolan dan Pertamini ini, hal ini tentunya tidak tepat karena dalam UU Migas menyatakan penjualan BBM tanpa izin niaga dikenakan sanksi berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail