PENJUALAN BBM BOTOLAN DAN PERTAMINI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Mira Andani, NPM : 1640501087 dengan Judul Penjualan BBM Botolan Dan Pertamini dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan dosen Pembimbing Dr. SYAFRUDDIN. S.H,M.Hum dan ARIF ROHMAN, S.Hi.,L.LM. Penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin ini berguna untuk memastikan standar kelayakan dan keamanan dari proses penjualan BBM itu sendiri. Saat ini terdapat penjualan BBM botolan dan dengan menggunakan mesin yang diberi nama Pertamini. Oleh karena ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penjualan BBM Botolan dan Pertamini dalam perspektif Undang-Undang Migas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penegakan terhadap penjualan BBM ilegal khususnya di Kota Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan sejauh mana peraturan tersebut ditegakkan, dan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena melanggar pasal 53 Huruf d karena niaga BBM dilakukan tanpa izin usaha, kemudian dalam penegakkannya pihak kepolisian khususnya di Kota Tarakan hanya melakukan teguran kepada penjualan BBM botolan dan Pertamini ini, hal ini tentunya tidak tepat karena dalam UU Migas menyatakan penjualan BBM tanpa izin niaga dikenakan sanksi berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).