Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Pengangkutan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS PERTALITE DI BULUNGAN

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tersebut di Kabupaten Bulungan. Kabupaten Bulungan, yang terletak di Provinsi Kalimantan Utara, merupakan wilayah dengan kebutuhan energi tinggi dan kondisi geografis yang luas sehingga distribusi BBM bersubsidi rawan disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut umumnya dilakukan melalui modus pembelian berulang dengan barcode ganda, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, serta penjualan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara bersama aparat Kepolisian Resor Bulungan, pedagang BBM eceran, dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Kabupaten Bulungan belum berjalan optimal. Meskipun aparat kepolisian telah melaksanakan upaya preventif dan represif, lemahnya pengawasan distribusi, minimnya sosialisasi hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan koordinasi antarinstansi menjadi kendala utama. Selain itu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran masih cenderung menjatuhkan hukuman ringan sehingga belum memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana dan kebijakan energi di Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat serta memastikan subsidi energi tepat sasaran.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI JENIS SOLAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nunukan: Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Nnk)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapatkan izin usaha dari Pemerintah yang meliputi kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Dari keempat jenis kegiatan usaha, jika tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut disebut illegal. Dan di dalam Pasal 55 “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliyar rupiah. Untuk itu mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusaha dari pemerintah. Badan usaha tersebut terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada institusi yang diberi wewenang untuk itu (Ditjen Migas). pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar, dapat diambil beberapa poin kunci. Pertama, keberhasilan pengadilan dalam menyatakan pelaku bersalah mencerminkan efektivitas sistem hukum dalam menanggapi pelanggaran terhadap ketentuan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kedua, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, baik dalam bentuk penjara maupun denda, menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum terhadap tindak pidana semacam itu. Ini bertujuan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang. Ketiga, putusan tersebut memberikan sinyal penting terkait dengan perlunya peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi. Keempat, aspek pemulihan keuangan melalui pencabutan hak atau perampasan barang hasil dari tindak pidana memberikan sanksi tambahan yang signifikan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa angkutan kapal kayu penyeberangan antar pulau Tarakan - pulau sebatik

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Kapal Kayu Penyeberangan Antar Pulau Tarakan – Pulau Sebatik. Perlindungan konsumen juga masuk dalam sektor pengguna jasa angkutan barang. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tercantum didalamnya. Permasalahan pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa angkutan. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha jasa angkutan barang atas barang yang diangkut. Skripsi ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian dengan analisis teori dan peraturan Perundang – undangan. Hasil penelitian pertama perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa angkutan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi pada konsumen terkait pentingnya kelengkapan berkas manifest barang yang dikirim, dan penggunaan pihak ketiga yaitu asuransi. Kedua tanggung jawab pelaku usaha jasa angkutan terhadap barang yang diangkut jelas diatur pada pasal 41 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran hal – hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan dapat dibuktikan benar kesalahan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dengan delik praduga tidak bersalah pelaku usaha bertanggung jawab melakukan kewajiban mengganti rugi dengan jelas terbukti kelalaian dilakukan oleh pihak kapal yaitu nakhoda dan ABK kapal. Dengan demikian pentingnya pihak ketiga yaitu asuransi sebagai administrasi kelengkapan manifest berkas barang kiriman, konsumen dapat melakukan klaim dan menerima pertanggungjawaban apabila terjadi hal yang tidak diingin kan sengaja mau tidak disengja yang mengakibatkan rusak maupun hilang terhadap barang angkutan akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Konsumen, Jasa pengangkutan

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail