Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Kapal Kayu Penyeberangan Antar Pulau Tarakan – Pulau Sebatik. Perlindungan konsumen juga masuk dalam sektor pengguna jasa angkutan barang. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tercantum didalamnya. Permasalahan pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa angkutan. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha jasa angkutan barang atas barang yang diangkut. Skripsi ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian dengan analisis teori dan peraturan Perundang – undangan. Hasil penelitian pertama perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa angkutan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi pada konsumen terkait pentingnya kelengkapan berkas manifest barang yang dikirim, dan penggunaan pihak ketiga yaitu asuransi. Kedua tanggung jawab pelaku usaha jasa angkutan terhadap barang yang diangkut jelas diatur pada pasal 41 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran hal – hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan dapat dibuktikan benar kesalahan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dengan delik praduga tidak bersalah pelaku usaha bertanggung jawab melakukan kewajiban mengganti rugi dengan jelas terbukti kelalaian dilakukan oleh pihak kapal yaitu nakhoda dan ABK kapal. Dengan demikian pentingnya pihak ketiga yaitu asuransi sebagai administrasi kelengkapan manifest berkas barang kiriman, konsumen dapat melakukan klaim dan menerima pertanggungjawaban apabila terjadi hal yang tidak diingin kan sengaja mau tidak disengja yang mengakibatkan rusak maupun hilang terhadap barang angkutan akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Konsumen, Jasa pengangkutan